Hukrim  

Gugatan PLK Ditolak, PTUN Putuskan SMAN 1 Bandung Aset Sah Pemprov Jabar  

KabarSunda.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (8 Juli 2026) itu menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang pencabutan perubahan badan hukum PLK merupakan keputusan yang lahir sebagai pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Putusan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara yang berada di wilayahnya.

“Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK,” kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina pada Sabtu, 10 Juli 2026.

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah.

Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984.

Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Langkah hukum PLK ke PTUN ini merupakan lanjutan dari kekalahan mereka dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung.

Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai perkumpulan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.