KPK  Akhirnya Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bjb

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya  melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank BJB) tahun anggaran 2021-2023.

Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan secara intensif sepanjang hari ini (Senin, 10 Agustus 2026).

Para tersangka dimaksud ialah:

– Pemimpin Divisi Change Management Office bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank BJB 2020-2024, Widi Hartoto

– Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan

– Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik

– Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Elang Sophan Jaya Kusuma.

Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam, 10 Agustus 2026.

KPK seyogianya juga akan melakukan penahanan terhadap satu tersangka lain atas nama Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT bank BJB tahun 2019-Maret 2025.

Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit dan meminta jadwal ulang.

Taufik mengatakan penyidik akan menindaklanjuti informasi tersebut. Jika benar sakit, maka akan diatur jadwal ulang.

Namun, jika alasan tersebut dibuat-buat, maka akan dilakukan upaya paksa penangkapan.

Kasus Iklan Bjb

Taufik menuturkan pada periode tahun 2021 sampai dengan semester 1 tahun 2023, bank bjb telah menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp801 miliar melalui Divisi Corsec (Corporate Secretary) untuk keperluan belanja promosi dan iklan.

Di mana senilai Rp410 miliar disetujui untuk dibelanjakan dalam bentuk penempatan iklan media (media placement) di media televisi, cetak, dan online, melalui Pengadaan Jasa Agensi TA 2021-2023.