Fidelis Giawa SH: KPK Beri Petunjuk Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan BJB

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH

KabarSunda.com- Keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi dana iklan Bank BJB Rp 222 miliar yang saat ini sedang di Sidik KPK masih teka-teki.

Apakah mantan Gubernur Jabar itu akan menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandung, Fidelis Giawa SH mengatakan, bahwa dalam perspektif hukum ada tiga clue (petunjuk) yang dilempar oleh KPK bahwa sesungguhnya Ridwan Kamil terlibat.

Petunjuk pertama, kata Fidelis, sikap KPK yang agresif mengambil alih setelah beredar opini atau berita di media massa bahwa kejaksaan sedang menangani perkara tersebut.

“KPK membuktikan bahwa lebih punya otoritas dibanding kejaksaan, karena ada penyelenggara negara yang terlibat. Dalam hal ini adalah penyelenggara negara setingkat gubernur yang menjabat saat peristiwa yang terjadi,” jelas Fidelis kepada KabarSunda.com, Senin, 17 Maret 2025.

Petunjuk berikutnya, lanjut dia,  penggunaan istilah dana non bajeter yang digunakan oleh Plh Dirdik KPK saat konferensi pers.

Istilah dana non bajeter ini dulu dikenal sebagai dana penguasa tunggal yang merupakan pundi pundi kepala daerah dalam hal diperlukan pengeluaran biaya untuk keperluan stabilitas politik.

Disebut sebagai dana non bajeter karena walaupun dana ini bersumber dari APBD namun penggunaan dana ini tidak diaudit, baik oleh auditor internal maupun eksternal.

Istilah dana non bajeter inilah yang merupakan indikator kuat bahwa gubernur yang menjabat saat itu terlibat dalam Mark UP dana iklan tersebut.

Nah, kata Fidelis, kalau mencermati proyek dana non bajeter yang sudah mengemuka di masa kepemimpinan Ridwan Kamil, setidaknya ada dua proyek, yakni proyek monumen Covid di Gasibu yang sempat dikonfirmasi oleh anggota DPRD Jabar bahwa tidak ada mggaran proyek tersebut dalam APBD Prov Jabar dan proyek kedua adalah proyek patung Bung Karno di GOR Saparua yang mangkrak hingga hari ini.

Petunjuk selanjutnya, lanjut Fidelis, adanya penyitaan deposito senilai Rp 70 miliar. Penemuan deposito ini tidak disebutkan berasal dari penggeledahan di tempat yang mana.

Namun karena KPK merilis dua tempat penggeledahan yakni di Kantor Pusat Bank BJB dan kediaman Ridwan Kamil di kawasan Coumbuleuit Bandung.

Dari dua tempat ini, yang paling masuk akal secara logika sebagai tempat disitanya deposito tersebut adalah di rumah Ridwan Kamil.

“Sertifikat deposito sangat mustahil ditemukan di kantor bank, kecuali masih dalam bentuk blangko,” tandas Fidelis.

”Sekarang kita menunggu progres selanjutnya dari KPK,” tutup Fidelis.