KabarSunda.com- Kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butar Butar menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.
Adapun mantan Gubernur Jawa Barat itu tengah berseteru dengan mantan model majalah dewasa Lisa Mariana, terkait hubungan mereka di masa lalu.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” ujar Muslim, kepada awak media, Selasa, 6 Mei 2025.
Muslim menyebut pihak Ridwan Kamil belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut sebelum menerima surat resmi dari pengadilan.
“Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung,” tambahnya.
Sementara itu, Humas PN Bandung Dalyusra membenarkan bahwa gugatan perdata dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg telah didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025.
Dalyusra menjelaskan bahwa agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2025. Sebelum itu, PN Bandung akan mengupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Ada mediasi, tetapi kami panggil para pihak dulu. Kalau penggugat dan tergugat hadir, baru kami tentukan mediator,” jelasnya.
Jika salah satu pihak tidak hadir, PN Bandung akan melakukan pemanggilan ulang.
Lisa Mariana menggugat RK ke PN Bandung
Sementara itu, Lisa Mariana menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan tersebut, telah didaftarkan pada Senin (5 Mei 2025) kemarin.
Hakim pun sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama yang akan di gelar pada 26 Mei 2025.
“Benar sudah masuk baru kemarin ini,” kata Humas PN Bandung Dalyusra, saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Mei 2025.
Agenda sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Mei 2025, mendatang. Sebelum sidang, Dalyusra menyebut PN Bandung akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Kendati begitu, pihaknya bakal melakukan pemanggilan ke masing-masing pihak untuk memastikan kehadiran mereka
“Ada mediasi tapi kami panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kami tentukan mediator,” ucapnya.
Ia menyampaikan, apabila salah satu pihak tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang. Tujuannya untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi.
Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg dalam perkara gugatan perdata. Perkara ini terkait dengan perbuatan hukum.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya belum mendapatkan panggilan resmi dari PN Bandung.
“Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” kata Muslim.
Terkait perkara ini, dia belum dapat berkomentar soal gugatan. Pihaknya, kata dia, masih menunggu panggilan resmi dari pihak PN Bandung.
“Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung,” ucapnya.











