Mantan Ketua DPRD Jabar, Eka Santosa: Kebijakan Dedi Mulyadi Hilangkan Konsep Trias Politica

Mantan DPRD Jabar Eka Santosa

KabarSunda.com- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) Eka Santosa turut angkat bicara mengenai kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Menurutnya, kepemimpinan dan kebijakan yang diambil Dedi Mulyadi di Jawa Barat berpotensi melanggar perundang-undangan. Pasalnya, Dedi dinilai menghilangkan peran legislatif dalam mengambil sebuah kebijakan.

Eka mencontohkan, saat tidak dilibatkan dalam penyusunan APBD 2025, harusnya DRPD Jabar tersinggung dan minta penjelasan atau melakukan pemanggilan.

Padahal kata Eka, dalam sistem demokrasi terdapat tiga unsur untuk membuat sebuah kebijakan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Ketiganya berperan penting demi menjaga agar tidak adanya kekuasaan yang absolut dari seorang pemimpin atau kepala daerah.

“Ada amanah konstitusi, DPRD punya hak budgeting. Seorang Gubernur, disumpah menjalankan konstitusi, termasuk peraturan daerah (Perda),” ujar Eka seperti dilansir JPNN.com pada Rabu, 14 Mei 2025.

Kata Eka, ia dan sejumlah tokoh telah membentuk Kaukus Ketokohan Jabar yang lahir dari keresahan yang sama yaitu kepemimpinan Dedi Mulyadi yang dinilainya tak mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi.

Bahkan, menjelang 100 hari kepimpinan Dedi Mulyadi, kaukus ketokohan Jabar telah merangkum lima poin penting yang jadi sorotan.

Kelimanya yaitu penganggaran APBD yang diduga tidak melibatkan DPRD Jabar, penyegelan sejumlah tempat wisata, pendidikan karakter di barak militer dan keanggotaan keluarga berencana bagi penerima bantuan sosial.

“Fokus mengevaluasi 100 hari Dedi Mulyadi. Secara umum beberapa berpotensi melanggar,” tegas Eka.

Kaukus Ketokohan yang terdiri dari tokoh-tokoh di Jabar ini, kata dia, turut mendorong supaya DPRD Jabar agar menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemerintah, jangan diam saja.

“Saya imbau, DPRD sebagai wakil rakyat jangan tinggal diam. Harus aktif dan progresif menyikapi itu. Dewan gunakan haknya, pengawasan, budgeting dan fungsi legislasi,” tegas Eka.