Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 Bisa Pakai Surat Keterangan Domisili, Ini Persyaratannya

KabarSunda.com- Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung akan segera dibuka.

Berdasarkan jadwalnya pada portal spmb.bandung.go.id, pendaftaran Calon Murid Baru akan dilaksanakan pada 19 Mei 2025, besok.

Sementara pendataan ini hanya berlangsung hingga 20 Juni 2025.

Pendaftaran akan dibuka mulai 23-27 Juni 2025, mendatang.

Mengutip dari jabarprov.go.id, pendaftar bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk mendaftar SPMB Kota Bandung 2025.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, di Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Jika ada penduduk Kota Bandung yang terdampak bencana alam atau bencana sosial, lalu kartu keluarga (KK) tidak sesuai dengan ketentuan maka dapat menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan,” ucap Dani.

Namun kondisi ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.

Syarat Menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk Daftar SPMB Kota Bandung 2025

– Apabila siswa merupakan korban bencana alam
– Apabila siswa adalah korban bencana alam

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2025 tentang SPMB, pada Pasal 18 dijelaskan dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran) tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Dijelaskan bahwa kebijakan Pemerintah ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar warga yang terdampak bencana tetap mendapatkan hak untuk mengikuti SPMB di Kota Bandung.

Selain siswa yang sesuai dengan syarat tersebut, tidak diperkenankan menggunakan Surat Kartu Domisili untuk mendaftar SPMB Kota Bandung 2025.

Jalur Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025

– Jalur Domisili
– Jalur Afirmasi
– Jalur Prestasi
– Jalur Mutasi

Syarat Pendaftaran Umum SPMB Kota Bandung 2025

  • KTP orang tua
  •  Kartu Keluarga’
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Tanda Lahir

Persyaratan Kartu Keluarga Kota Bandung minimal diterbitkan 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran SPMB untuk jalur domisili, untuk jalur lainnya tidak diperlukan.

Seluruh proses seleksi pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id.