Kejagung: Sritex Dapat Kredit dari 4 Bank Pelat Merah Totalnya Rp 3,6 Triliun, Termasuk Bank BJB

KabarSunda.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut ada 4 bank pelat merah yang menjadi kreditur untuk Sritex.

“Ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada, pemberian kredit kepada perusahaan ini,” kata Harli, Rabu, 21 Mei 2025.

Harli menjelaskan, 3 bank di antaranya merupakan bank pembangunan daerah (BPD) yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar Banten, dan 1 bank merupakan BUMN yakni BNI.

Berapa nilai kreditnya? “Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T,” ujar Harli.

Namun demikian, Harli belum mengungkapkan besaran nilai kredit yang diduga dikorupsi.

Terkait perkara ini, Kejagung telah menangkap eks Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Hingga kini, Iwan masih diperiksa sebagai saksi untuk penentuan status hukumnya.

Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kejagung masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) “umum”.

Belum ada keterangan dari Sritex terkait penyidikan perkara ini.

Kejagung telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Lukminto.Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

“Betul (dilakukan upaya paksa penjemputan),” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Dia menambahkan, Iwan Lukminto ditangkap di wilayah Solo pada Selasa malam, 20 Mei 2025).

“Malam tadi di tangkap di Solo,” pungkasnya.

Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.

Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dalam kapasitasnya sebagai saksi. Salah satu saksi yang pernah diperiksa itu, yakni Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.

Selain itu, Harli juga mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah bank daerah yang terkait dalam perkara ini.

“Kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” tutur Harli di Kejagung, Senin, 5 Mei 2025.