KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan siap menerapkan kebijakan jam malam untuk pelajar yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
“Kami siap menerapkan aturan jam malam di Bekasi,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, penerapan jam malam di Kota Bekasi akan menyesuaikan sejumlah aspek, misalnya Pemkot Bekasi tetap akan membuka fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berkegiatan usaha.
“Kota ini harus tetap hidup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mencanangkan kebijakan jam malam bagi pelajar.
“Itu kan (aturan) jam malam itu, nanti dimulai bulan Juni ya, dan kemudian nanti di tahun ajaran baru,” ungkap Dedi di Depok, Rabu (28 Mei 2025).
Ia juga menjelaskan aturan waktu yang akan diterapkan dalam kebijakan ini.
“Kita ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 9 malam,” tutur Dedi.
Namun, selanjutnya ia menyebut, para pelajar masih diperbolehkan keluar setelah jam 9 malam, dengan syarat didampingi orang tuanya dan ada kebutuhan-kebutuhan tertentu.
“Boleh, selama itu bukan untuk kepentingan nongkrong dan menghabiskan waktu yang tidak ada relevansi dengan kebutuhan hidup dan pendidikan,” jelas Dedi.
Untuk pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, Dedi menyebut, pihaknya melakukan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan TNI, Polri, Satpol PP, juga RT/RW.
“Semua (pihak) menjadi bagian,” ujarnya.
Dedi mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tawuran dan kenakalan remaja di Jawa Barat.
Informasi lebih lengkap terkait kebijakan ini dipublikasikan Pemprov Jabar melalui postingan akun X Humas Jabar, @humasjabar, Kamis (29 Mei 2025).
Dalam postingan tersebut, diinformasikan Pemda Jabar resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK 23 Mei 2025.
Edaran tersebut menyatakan, pelajar tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai jam 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
Pertama, pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan.
Kedua, pelajar mengikuti aktivitas keagamaan/sosial yang diketahui orang tua.
Ketiga, kondisi keadaan darurat atau bencana.
Keempat, sedang bersama orang tua/wali atau kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Dalam keterangan tersebut, diinformasikan pula aturan jam malam pelajar ini akan efektif mulai bulan Juni 2025.











