KabarSunda.com- Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan oknum anggota ormas.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, Agus Gusnawan ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 13 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti paket sabu siap diedarkan seberat 106 gram.
“Tersangka kita amankan di kamar kontrakannya, pada 13 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, menemukan barang bukti sabu seberat 106 gram dalam 29 paket siap diedarkan,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jumat, 30 Mei 2025.
Tersangka sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir.
Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Baron, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran.
Tersangka mendapat komisi sebesar Rp.5 juta dari hasil sabu yang diedarkannya.
Tersangka beralasan, menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengedar sabu sudah menjadi mata pencahariannya, dan sebagai tameng masuk menjadi anggota Ormas.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terssangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.
Dari handphone milik AG terdapat Grup WhatsApp sebuah organisasi PAC Parongpong Kab Bandung Barat (KBB). Bahkan saudara AG mengakui bahwa dirinya bagian dari Anggota Ormas PAC Parongpong,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu, 31 Mei 2025.
Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AG sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.
Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat
“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.
Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baron. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.
“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.











