KabarSunda.com- Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan akan menerapkan sanksi pidana jika ditemukan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
“Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan,” kata Chandra di Depok, dikutip dari Antara, Minggu, 1 Juni 2025.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Ia menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk kecurangan, termasuk jual beli kursi.
“Kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” tegas dia.
Pemkot Depok akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan.
“Arahan Wali Kota sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan,” lanjut dia.
Chandra mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri secara tegas menyatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan bebas dari praktik titip-menitip, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang.
“Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB,” ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
“Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas,” tutur dia.











