KabarSunda.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Tekstil Tbk. (Sritex) hingga ke akarnya mengingat banyak praktik bisnis yang tidak sehat di perusahaan tersebut.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai bahwa praktik bisnis tidak sehat sering kali terjadi di PT Sritex, namun tidak terungkap ke publik. Kali ini, kata Nasir, penyimpangan yang terungkap adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
“Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” tuturnya di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Nasir juga mengakui pemerintahan Presiden Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah memperjuangkan para pekerja di PT Sritex agar bisa kembali bekerja normal.
Maka dari itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung turut serta memperhatikan nasib para pekerja di PT Sritex yang jumlahnya sangat banyak.
“Kementerian terkait juga harus membantu mengusut potensi lain yang bisa merugikan banyak orang dan membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyarankan Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan perkara tersebut mengingat kerugian negaranya cukup besar.
“Kejagung maju saja terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex ini,” ujarnya.
Dia menilai bahwa penanganan kasus Sritex oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain anggaran.
“Hal ini penting agar kasus serupa tidak lagi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” tuturnya
Bjb Akui Kasus Sritex Pengaruhi Citra Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) menyatakan keterlibatan mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Dicky Syahbandinata dalam kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berdampak pada citra perusahaan.
Kejagung telah menetapkan Dicky bersama dua tersangka lain, yaitu Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan bekas Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa dalam perkara penyalahgunaan kredit ini.
Direktur Konsumer dan Ritel Yusuf Saadudin mengatakan Bank BJB telah menempuh langkah mitigasi berupa membuat klasifikasi dalam perkara ini.
“Pemberitaan atas kasus tersebut memiliki pengaruh terhadap reputasi perseroan,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 23 Mei 2025.
Meski demikian, Yusuf menjelaskan bahwa kegiatan operasional Bank BJB tetap berjalan normal.
Perseroan juga masih fokus pada pertumbuhan bisnis serta melayani nasabah.
“Telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kelangsungan usaha perseroan tetap stabil dan tidak terganggu,” kata dia.
Yusuf menambahkan bahwa kasus ini bermula saat Bank BJB memberi kredit modal kerja kepada Sritex pada 2020 silam.
Adapun, saat ini outstanding pokok atau kredit yang belum dibayar Rp 543,9 miliar yang telah dicadangkan sepenuhnya paska Sritex pailit.
Saat ini tagihan Bank BJB kepada Sritex sebesar Rp 671,7 miliar yang meliputi utang pokok, bunga, dan denda.
Lebih lanjut, Yusuf mengatakan Bank BJB akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percaya proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil,” katanya.
Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnnya atas nama Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.













