Jam Malam Ala Dedi Mulyadi Dinilai Pindahkan Masalah ke Dunia Maya

KabarSunda.com- Kebijakan jam malam untuk pelajar yang digaungkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai kritik tajam dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatgakan, wacana tersebut terlalu menyederhanakan persoalan remaja dan justru berpotensi menciptakan masalah baru di ruang digital.

“Mencegah kenakalan remaja adalah pemikiran yang dangkal. Di era digital, membatasi aktivitas fisik di dapat mendorong anak untuk mencari pelarian dan interaksi di dunia online,” ujar Ubaid dilansir Kompas.com, Rabu, 4 Juni 2025.

Dunia maya justru disebut menjadi ruang yang lebih rawan dan tidak terkendali. Anak-anak yang terkurung di rumah dapat terpapar konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, hingga radikalisme.

“Mereka menjadi lebih rentan terhadap paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), konten radikal dan terorisme, kecanduan gawai dan game online, pornografi, serta ancaman predator online,” kata Ubaid.

Alih-alih mengurangi masalah, JPPI menilai pendekatan itu hanya memindahkan risiko dari ruang publik ke ruang privat yang lebih sulit diawasi.

Ubaid menyebut kebijakan ini mencerminkan mentalitas solusi instan yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Masalah disiplin dan kenakalan remaja seringkali berakar pada lingkungan keluarga, kondisi sosial ekonomi, kesehatan mental, atau kurangnya alternatif kegiatan positif,” tambahnya.

JPPI mengingatkan bahwa kebijakan apapun yang menyasar pelajar harus dirancang secara menyeluruh dan berbasis data.

Ubaid menegaskan perlunya pelibatan banyak pihak dalam perumusan kebijakan, mulai dari psikolog, sosiolog, hingga orang tua dan anak-anak sendiri.

“Tanpa pendekatan holistik, kebijakan seperti ini hanya akan menciptakan masalah baru yang lebih rumit, alih-alih menyelesaikan yang sudah ada,” tutup Ubaid.

Dedi Mulyadi sebelumnya juga menerbitkan kebijakan belajar lebih pagi pukul 06.30 dan sistem lima hari sekolah di Jawa Barat, termasuk di Depok, Bekasi, dan Bogor.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK.