KabarSunda.com- Tim kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menanggapi keluhan dari pihak penggugat, Lisa Mariana.
Lisa sebelumnya mengeluh atas ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Muslim menegaskan, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak perlu dibesar-besarkan dalam proses mediasi.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut sudah diwakili oleh tim kuasa hukum, sehingga proses mediasi seharusnya tetap dapat berjalan untuk menemukan solusi.
“Dalam Perma pasal 6 ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa. Salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum,” ungkap Muslim saat konferensi pers seusai sidang, Rabu, 4 Juni 2025.
“Klien kami juga sudah menyampaikan kepada mediator surat pemberitahuan bahwa beliau tidak bisa hadir, karena alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” tambah dia.
Muslim juga menjelaskan, deadlock dalam proses mediasi terjadi karena keinginan pihak penggugat.
Ia menekankan, selama proses ini, kliennya telah berperilaku sesuai dengan peraturan yang ada.
“Mereka meminta deadlock. Nah, kalau mereka minta deadlock, ya sudah. Kami juga menyampaikan apa yang resume kami sampaikan. Kira-kira gitu. Karena memang deadlock ini dari mereka, bukan dari kami,” jelasnya.
Ia mengingatkan tim kuasa hukum Lisa Mariana bahwa peluang untuk mencapai perdamaian masih terbuka di luar proses sidang gugatan.
Namun, karena proses gugatan ini masih berlangsung, langkah tersebut harus tetap ditempuh.
“Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan,” tuturnya.
Ridwan Kamil Tuntut Permintaan Maaf
Meskipun ada peluang untuk berdamai, Muslim menegaskan, pihak Ridwan Kamil bertekad melanjutkan gugatan terhadap Lisa Mariana.
Ia menjelaskan, setelah dikaji, pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini memiliki kepentingan hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas, cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf,” tandasnya.











