Pemkab Garut Tambah 22 Desa Baru dari Pemekaran, Ini Daftar Lengkapnya

KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten Garut resmi menambah 22 desa baru hasil pemekaran dari 421 desa yang ada sebelumnya.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di tingkat desa.

Pemekaran ini tersebar di 16 kecamatan, dan masing-masing telah melalui proses kajian serta verifikasi dari berbagai pihak.

Latar Belakang Pemekaran: Pemerintahan Lebih Dekat ke Warga

Pemekaran desa bukan sekadar penambahan wilayah administratif, tetapi bagian dari strategi Pemkab Garut untuk mendorong pemerataan pembangunan.

Dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang terus bertambah, banyak desa lama dinilai terlalu besar secara administratif dan sulit dikelola secara maksimal.

Dengan adanya desa baru, diharapkan:

  • Pelayanan publik lebih cepat dan merata.
  • Pemerintahan desa bisa lebih fokus pada kebutuhan lokal.
  • Partisipasi masyarakat meningkat karena akses ke pemerintahan lebih mudah.

Sebaran Desa Baru di 16 Kecamatan

Berikut ini adalah daftar 22 desa baru hasil pemekaran yang resmi dibentuk oleh Pemkab Garut:

Kecamatan Cibalong

Desa Cibalong Mandiri

Kecamatan Cisompet

Desa Mekarjaya

Desa Sukamurni

Kecamatan Cilawu

Desa Cilawu Selatan

Kecamatan Cikajang

Desa Wanasari

Desa Cikajang Timur

Kecamatan Bayongbong

Desa Margamulya

Kecamatan Banyuresmi

Desa Banyuresmi Wetan

Kecamatan Karangpawitan

Desa Padasuka Jaya

Desa Karangmekar

Kecamatan Tarogong Kaler

Desa Sukamulya

Desa Kertajaya

Kecamatan Leles

Desa Pananjung

Kecamatan Kadungora

Desa Sukagalih

Kecamatan Cibatu

Desa Cibatu Barat

Kecamatan Selaawi

Desa Selaawi Tengah

Kecamatan Pameungpeuk

Desa Pameungpeuk Timur

Desa Pameungpeuk Sejahtera

Kecamatan Mekarmukti

Desa Mekarsari

Kecamatan Samarang

Desa Cikandang Wetan

Proses dan Regulasi Pemekaran Desa

Pemekaran ini telah sesuai dengan ketentuan:

  • Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
  • Persetujuan dari Bupati Garut, DPRD Kabupaten, dan masukan dari masyarakat.
  • Kajian akademik yang menilai kelayakan dari sisi administratif, geografis, serta potensi ekonomi.

Sebelumnya, seluruh desa ini merupakan bagian dari desa induk yang memiliki jumlah penduduk sangat besar, bahkan ada yang melebihi 10.000 jiwa. Dengan adanya desa baru, maka perencanaan pembangunan, pembagian anggaran dana desa (ADD), serta pelayanan publik akan lebih merata.

Dampak Positif Pemekaran Desa

Berikut beberapa manfaat yang diharapkan dari pemekaran desa:

  • Percepatan pembangunan infrastruktur desa karena alokasi dana desa lebih terfokus.
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.