KabarSunda.com- Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tentang jam malam bagi pelajar, petugas gabungan di berbagai kabupaten/kota di Jabar lakukan patroli dan sosialisasi penerapan kebijakan.
Petugas gabungan menemukan enam remaja berstatus pelajar sedang nongkrong saat jam malam di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4 Juni 2025), dua di antaranya remaja perempuan.
Petugas juga menemukan minuman keras (miras) sejenis ciu di lokasi tersebut.
“Perempuan pelajar ini ngakunya baru lulus, ke luar rumah malam-malam karena lagi berantem sama ibunya,” ujar Kapolsek Bogor Barat, Kompol Rochpadmi Ariani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5 Juni 2025).
Ariani mengatakan, ketika petugas memberi imbauan, ada pelajar yang balik menantang.
“Ada satu perempuan yang nantangin gitu. Bilang, udah bawa ke barak aja, ke barak, gitu,” ujarnya.
Namun, menurut keterangan Ariani, pihaknya tetap meminta para pelajar ini agar bubar, kembali ke rumah masing-masing.
“Kami beri imbauan ke pelajar yang lagi nongkrong ini agar tidak mengonsumsi miras dan segera pulang ke rumahnya masing-masing karena sudah lewat dari jam 9 malam,” ucapnya.
Di tempat lain, Polrestabes Bandung bersama Satpol PP menyosialisasikan kebijakan jam malam pelajar di Bandung, Selasa (3 Juni 2025).
Sosialisasi dilakukan di kawasan Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya, memfokuskan pada kawasan yang dikenal sebagai tempat berkumpulnya anak muda.
“Menindaklanjuti surat edaran Gubernur dan Pemkot Bandung untuk para pelajar pada pukul 21.00 WIB sudah tidak ada lagi di jalanan, karena dikenakan jam malam,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (3 Juni 2025).
Ia mengatakan, sosialisasi bersifat edukatif dan persuasif dengan petugas gabungan berkeliling memberi imbauan.
“Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam,” kata Budi.
Patroli jam belajar malam dilakukan kembali di Cihapit dan Jalan Riau pada Rabu (4 Juni 2025).
“Di sini juga tempat berkumpulnya anak-anak remaja. Itu di tempat-tempat kafe-kafe. Maka dari itu, kami akan coba edukasi,” ujar Budi Sartono.
Pelajar yang masih di luar di atas pukul 21.00 WIB akan didata kembali dan diedukasi soal aturan jam belajar malam yang dikeluarkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
“Nanti kalau sudah berkali-kali, mungkin kami akan panggil orang tuanya,” kata Budi.
Dalam kesempatan sama, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengungkapkan respons positifnya terhadap arahan Dedi Mulyadi.
“Kami sangat setuju sebagai umaroh di Kota Bandung, tentunya mendukung sekali kebijakan gubernur ini karena ini akan mendisiplinan anak-anak,” ujarnya.
Ia yakin adanya penerapan jam belajar malam ini akan berdampak positif bagi para siswa.
Erwin menegaskan, kegiatan patroli akan konsisten dilakukan setiap hari, tidak mengenal tanggal merah/hari libur.
“Besok mau takbir, Sabtu minggu juga ya, jalan terus (patroli). Pokoknya intinya ini kegiatan sangat positif karena kalau anak-anak ini kurang tidur, pasti tidak akan sehat. Jadi, ini dilakukan buat anak SD, SMP, SMA, SMK,” katanya.
Namun ia mengatakan, ada pengecualian bagi siswa yang memiliki keperluan khusus.
“Itu pun kalau ada di kedinasan. Artinya, ada sekolah yang mengadakan acara, kami akan periksa juga seperti itu,” ujarnya.
Bergeser ke daerah lain, Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP dan dinas terkait juga menggelar patroli sekaligus sosialisasi jam malam pelajar, Rabu malam, 4 Juni 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, terutama pelajar, terkait aturan jam malam.
“Untuk tahap awal ini, pendekatannya masih persuasif. Kita data pelajarnya, minta pulang. Tapi jika ketahuan melanggar untuk kedua kalinya, akan dibawa ke kantor dan orang tuanya kami panggil,” ucap Sumarni.
Sumarni menegaskan, apabila pelajar ada yang ketahuan melanggar jam malam sampai tiga kali, pelajar akan diproses dengan cara berbeda lagi.
“Kalau sampai ketiga kalinya, bisa dimasukkan ke Sekolah Khusus KDM (Komunitas Dampingan Mandiri),” ungkapnya.
Sumarni menegaskan, patroli akan dilakukan rutin di lokasi yang terindikasi menjadi tempat berkumpul/nongkrong remaja malam hari.
“Setiap hari akan dilakukan patroli di lokasi-lokasi yang biasa menjadi tempat berkumpul pelajar pada malam hari, bekerja sama dengan pihak kecamatan dan Koramil setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi sempat menyampaikan sanksi untuk para pelajar yang kedapatan melanggar jam malam.
“Ada SP 1 (Surat Peringatan) nanti dari kepala sekolahnya,” kata Dedi di Bandung.
Ia mengatakan, pihaknya akan membuat sistem aplikasi yang mengintegrasikan laporan dari berbagai pihak, termasuk polisi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, serta Kepala RT/RW setempat.
“Sehingga nanti di peta data Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari ada berapa anak yang bolos, ada berapa anak yang sakit, ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” kata Dedi.
Ketika ditanyai sanksi terberat untuk pelajar, Dedi menjawab, “Pembinaan, masuknya di barak.”













