Hukrim  

Sidang Perkara Tragedi Pembunuhan Jalan Cagak Subang

Penasihat Hukum Abi Aulia, Fidelis Giawa, SH.

KabarSunda.com- Tragedi pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak di Kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang terjadi di Ciseuti, Jalancagak, Subang pada malam 17/8/2021 memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa Abi Aulia Bin Asep Rohimas yang merupakan anak sambung Yosep Hidayah, terpidana yang telah divonis 20 tahun penjara dalam peristiwa tersebut.

Dua terpidana yang telah dijatuhi pidana dengan pasal pembunuhan berencana adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah kedua korban, serta Muhammad Ramdanu, keponakan korban yang menjadi Justice collaborator dalam pengungkapan peristiwa tersebut sehingga mendapat ganjaran ringan hanya 4 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi Agustus 2021 tersebut sempat mandeg selama 2 tahun dan baru mulai disidik kembali oleh Polda Jabar pada September 2023 setelah Muhammad Ramdanu membuat pengakuan dan menyebut nama Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), serta Arigi dan Abi Aulia (anak Mimin Mintarsih) sebagai pelaku.

Pengungkapan perkara ini mengundang kontroversial. Pada awal dirilis, pada tahun 2021, Polda Jabar melalui Kabid Humas Erdi Chaniago menyebut telah memeriksa 55 cctv yang ada di sekitar kejadian bahkan sampai sepanjang jalan menuju bandung dan tidak menemukan pergerakan yang patut dicurigai sebagai pelaku. Belakangan, ketika perkara ini mulai disidik tahun 2023 atas pengakuan Ramdanu, sebagian besar bukti yang dijadikan dasar oleh Penuntut di persidangan adalah cctv di sekitar TKP.

Penasihat Hukum Abi Aulia, Fidelis Giawa, SH., kepada KabarSunda,Jumat,13 Juni 2025 mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini. “Saksi-saksi diarahkan untuk mengiyakan bahwa sosok gambar yang tampak di printout rekaman cctv adalah Abi Aulia hanya karena posturnya kurus dan jangkung, padahal para saksi belum pernah ketemu Abi sebelumnya”.

Menurutnya, pembuktian dalam perkara ini sangat menantang dan mengharuskan Tim Penasihat Hukum harus jeli dan cermat. Selain karena peristiwa nya sudah berlalu 4 tahun sehingga mempengaruhi memori atau daya ingat para saksi, juga karena cara kerja penyidik yang tidak konsisten dalam melakukan penilaian terhadap barang  bukti.

“Awalnya dirilis bahwa alat yang digunakan adalah papan penggilas cucian, belakangan penyidik dari institusi yang sama dalam rilis menyebut alat yang digunakan adalah stik golf dan golok. Awalnya dirilis bahwa cctv tak merekam jejak pelaku, hampir seluruh bukti yang digunakan adalah rekaman cctv”.

Hal yang paling fatal, dikatakan Fidelis, adanya tindakan sengaja merusak TKP oleh penyidik yang menangani perkara dari Polres Subang padahal proses identifikasi TKP masih berlangsung. Kemudian ada pemindahan barang bukti dari TKP tanpa melalui prosedur.

‘Saya menilai bahwa pentersangkaan terhadap Abi terlalu dipaksakan. Bahkan terhadap Yosep Hidayah yang telah divonis pun banyak kejanggalan. Sekedar menyesuaikan atau mengikuti alur cerita Ramdanu”,pungkasnya