KabarSunda.com- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Adapun ke empat tersangka tersebut yakni:
D.N.H. pada saat itu menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum periode yang sama. Ditapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
D.R. menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung tahun 2017 dan 2018, serta Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kerja Sama, dan Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung periode 2016–2019. Ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
E.M. menjabat sebagai Kepala Dispora Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka tahun 2020, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum tahun yang sama. Ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Y.I. menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung periode 2013–2018. Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor: TAP-43/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.
Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam sebelum dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor:
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Sementara itu, terhadap tersangka Y.I. belum dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain, yakni dugaan korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa dalam penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada 2017, 2018, dan 2020 sebesar Rp6,5 miliar, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari 20% dari total dana hibah tersebut.
Pada proses pengajuan proposal hibah tahun 2017 dan 2018, tersangka Y.I. dan D.R. diduga telah bersepakat meloloskan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf, yang sejatinya tidak diperbolehkan menurut Keputusan Wali Kota Bandung tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejati Jabar. Dia juga menyatakan bahwa peristiwa dugaan kasus korupsi terjadi pada 2017, jauh sebelum dirinya menjabat.
Akan tetapi, Pemkot Bandung akan berkomitmen penuh menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Oleh sebab itu, Zulkarnain menyatakan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejati Jabat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.
Zulkarnain bilang, siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum. Kasus korupsi dana hibah Pramuka ini menjadi pengingat bagi pejabat dan aparatur sipil di lingkup Pemkot Bandung untuk melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab. Dia memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu
“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tukasnya.
Kejati Jabar Tahan Kadispora Bandung Atas Dugaan Korupsi Pramuka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), atas dugaan kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar.
Selain Eddy Marwoto, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar juga menahan mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah (DR); mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto (YI); serta mantan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung 2017-2018, Dedi Nurhadiana Hamidin (DNH).
3D Maps From Photos – Seamless Texture Tool – Create 3D PBR Materials
Ad
3D Maps From Photos – Seamless Texture Tool – Create 3D PBR Materials
pixplant.com
Pelajari selengkapnya
call to action icon
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sricahyawijaya, mengatakan keempat tersangka menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung senilai Rp6,5 miliar pada tahun 2017, 2018, dan 2020.
Sricahyawijaya membeberkan, tersangka YI dan DR diduga telah membuat kesepakatan pada saat pengajuan proposal hibah 2017 dan 2018. Mereka sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung,” kata Sricahyawijaya dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Jumat (13/06/2025).
Atas perbuatan keempat tersangka, kini mereka terjerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











