Hukrim  

Langkah Kejati Jabar Tahan 4 Eks Pejabat Pemkot Bandung, Publik Apresiasi Gebrakan Kajati Katarina

KabarSunda.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Empat mantan pejabat penting Pemerintah Kota Bandung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di antaranya langsung ditahan terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang dikucurkan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Langkah tegas Kejati Jabar ini menuai pujian dari publik. Aliansi Anti-Korupsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas ketegasan dan konsistensi Kejati Jabar di bawah kepemimpinan Katarina Endang Sarwestri, yang dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus besar di Kota Bandung dan wilayah lain di Jawa Barat.

“Kami angkat topi untuk Kejati Jabar. Di bawah Ibu Katarina, kasus-kasus besar yang sempat mengendap akhirnya dibuka terang benderang,” ungkap Agus Satria, aktivis Aliansi Anti-Korupsi Jabar, Jumat, 13 Juni 2025.

Hal senada diungkapkan oleh aktivis lainnya, Dena Hadiyat dan Adi, yang menyebut pengusutan kasus ini sebagai “kemenangan keadilan”.

“Sudah tiga tahun kasus ini kami laporkan, baru kali ini ada hasil nyata. Kami apresiasi penuh kepada Kejati Jabar,” tegas mereka.

Empat Nama Dijerat, Modus Manipulasi Anggaran Terungkap

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar menetapkan empat tersangka pada Kamis (12 Juni 2025):

  • D.N.H – Ketua Harian Kwarcab Pramuka 2017–2018, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
  • D.R – Kadispora Kota Bandung 2017–2018 dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab.
  • E.M – Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka tahun 2020.
  • Y.I – Ketua Kwarcab Pramuka 2016–2021 sekaligus mantan Sekda Kota Bandung 2013–2018.

Ketiganya (kecuali Y.I) langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Bandung, berdasarkan surat penahanan resmi. Sementara tersangka Y.I. belum ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi lain terkait Kebun Binatang Bandung.

Dana Representatif dan Honorarium Ilegal Jadi Modus

Penyidikan mengungkap bahwa para tersangka bersekongkol menyisipkan komponen anggaran ilegal dalam proposal dana hibah, berupa biaya representatif untuk pengurus dan honorarium staf Kwarcab—yang sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Keputusan Wali Kota Bandung terkait Standar Harga Barang/Jasa.

Hal ini menyebabkan kerugian negara lebih dari 20 persen dari total hibah yang dikucurkan Pemkot Bandung selama tiga tahun anggaran tersebut.

Jerat Hukum Berat Menanti

Para tersangka diduga melanggar:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejati Jabar Tegaskan Tak Akan Kendur

Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Tak ada toleransi terhadap korupsi dana publik. Kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.