RSHS Bandung Perketat Akses Obat Bius, PPDS Tak Lagi Diberi Wewenang Langsung

KabarSunda.com- Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menegaskan bahwa peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak lagi memiliki akses langsung terhadap obat bius.

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh pasca mencuatnya kasus kriminal oleh seorang dokter residen.

Keputusan tersebut diumumkan setelah terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan obat bius yang diduga ia dapatkan dari lingkungan rumah sakit selama masa pendidikannya di bidang anestesi.

“Kami sekarang tidak ada lagi PPDS yang ambil obat, semua diambil oleh perawat kami. Jadi kami pengawasannya selalu lugas,” katanya.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan bahwa obat bius yang digunakan Priguna untuk melumpuhkan para korban berasal dari rumah sakit.

Ia mengakui bahwa pihak manajemen tidak mengetahui tindakan penyimpangan tersebut selama proses pendidikan berlangsung.

Lebih lanjut, Rachim mengungkapkan bahwa Priguna menyalahgunakan sisa dosis obat bius dari prosedur medis yang dijalankan.

Ia sengaja tidak memberikan seluruh dosis kepada pasien agar dapat menyimpan sebagian untuk keperluan pribadinya.

“Betul (obat diambil dari RSHS). Saat jadi residen, dia sengaja menyisakan seperempat dosis dari yang seharusnya diberikan. Dari empat pasien, dia sudah bisa kumpulkan satu dosis,” kata dia.

Sementara itu, Kombes Pol Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa Priguna diketahui meracik sendiri obat bius yang digunakannya dalam tindak kejahatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Surawan menyatakan bahwa pelaku mengambil bahan obat dari rumah sakit dan menyusunnya secara mandiri dengan takaran yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

“Itu (obat) diambil dari dalam rumah sakit. Dia membuat resep sendiri dan menyalahi SOP,” ujar Surawan.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian meminta rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, khususnya terkait distribusi dan pemakaian obat bius yang tergolong sebagai obat keras.

“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.

Langkah evaluasi ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, serta memastikan bahwa penggunaan obat-obatan dalam lingkungan medis dilakukan secara profesional dan sesuai standar pengawasan.