Hukrim  

RSHS Bandung Masih Tertutup Penyebab Meninggalnya Sisharyanto

KabarSunda.com- Perjuangan panjang dari keluarga untuk mencari keadilan dan kebenaran atas meninggalnya almarhum Sisharyanto di Rumah Sakit Umum Pusat dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 24 Oktober 2025, terus bergulir.

Sebelumnya Sariah, istri almarhum mengadu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Jumat 21 November 2025 untuk mengadukan manajemen pihak RSHS Bandung, karena satpam RSHS bertindak seperti seorang dokter.

Keluarga menyaksikan sendiri air pada alat oksigen diganti yang diduga menggunakan air bak kamar mandi.

Kedatangan keluarga alm didampingi kuasa pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat bertemu langsung dengan Kepala Dinkes Jabar dr Raden Vini Adiani Dewi beserta jajarannya di kantor Dinkes Jabar, Jalan Pasteur, Kota Bandung, pada Jumat, 21 November 2025.

“Kedatangan kami ke Dinkes Jabar untuk mendampingi istri almarhum Sisharyanto yang mencari keadilan atas meninggalnya sang suami di RSHS Bandung,” ujar Ketua DPD LSM Trinusa Jabar, Ait M Sumarna kepada KabarSunda, Rabu, 3 Desember 2025.

Janji yang disampaikan Kadinkes Jabar agar mengkomunikasikan keinginan keluarga almarhum untuk bertemu pihak RSHS Bandung terbukti Rabu, 3 Desember 2025.

Pihak RSHS Bandung mengundang pihak keluarga almarhum yang didampingi kuasa pendamping dari LSM Trinusa.

Ait mengatakan,  dalam pertemuan pertemuan pihak RSHS Bandung  menjelaskan secara detail perihal meninggalnya almarhum Sisharyanto.

“Secara medis, kami tidak terlalu memahami, tetapi mengenai tindakan satpam yang mengganti air pada alat oksigen itu diakui sebagai kelalaian dan pihak RSHS sudah minta maaf,” kata Ait.

Sementara manajemen RSHS Bandung ketika dimintai keterangan, tidak bersedia memberi penjelasan dan mempersilakan menemui bagian Humas.

Setali tiga uang, Humas juga menolak memberi penjelasan kepada media, karena  hasil pertemuan dengan pihak keluarga almarhum Sisharyanto tidak bisa disampaikan ke publik.