Hukrim  

Penyalahgunaan Dana PIP, Operator Sekolah di Purwakarta Dicopot dari Jabatan

KabarSunda.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, resmi memberhentikan seorang operator sekolah karena diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menjelaskan bahwa individu berinisial NS, yang bertugas sebagai operator di salah satu SD, diberhentikan karena melanggar ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.

Sebelum keputusan pemberhentian diambil, Disdik Purwakarta bersama Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein telah melakukan klarifikasi langsung kepada NS.

“NS diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah,” jelas Ervin pada, Sabtu, 8 Juni 2025.

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat yang ditujukan kepada siswa dari keluarga miskin atau yang tergolong rentan miskin. Dana ini seharusnya langsung disalurkan kepada siswa penerima.

“Bupati telah menginstruksikan kami untuk menjatuhkan sanksi dan memproses pelanggaran ini sesuai aturan hukum yang berlaku, mengingat telah terjadi indikasi penggelapan dana PIP di lingkungan pendidikan,” ujar Ervin lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, mengonfirmasi bahwa NS yang menjabat sebagai operator dana PIP telah melakukan pelanggaran serius. Berdasarkan hasil rapat internal sekolah bersama dewan guru pada 12 Juni 2025, NS resmi diberhentikan sejak 13 Juni 2025.

“Perbuatannya telah melanggar prinsip kedisiplinan dan tata kelola dana bantuan pendidikan. Dana PIP yang semestinya diterima siswa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dengan alasan kelalaian, dan nominal yang diselewengkan mencapai lebih dari Rp10 juta,” jelas Acep.

Pemberhentian NS ini menjadi langkah tegas dari Disdik Purwakarta untuk menjaga integritas pengelolaan dana bantuan pendidikan agar tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.