KabarSunda.com- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan angkat bicara mengenai kasus korupsi dana hibah pramuka yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pemkot Bandung pun segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).
“Kami serahkan (kasus) itu 100 persen kepada kejaksaan tinggi. Sementara itu, Kadispora kami nonaktifkan, tugas-tugasnya sementara di-handle oleh sekretaris Dispora,” kata Farhan, Senin, 16 Juni 2025.
Menurut Farhan, sampai administrasi penunjukan Plt rampung, sementara roda kepemimpinan di Dispora akan dilakukan oleh sekdis.
Pihaknya perlu melaporkan adanya perubahan posisi jabatan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pusat dan provinsi.
“Karena kan kami mesti lapor ke provinsi (dan) BKN, dan terakhir menunggu persetujuan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Berarti kan ada Plt,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), Jumat (13 Juni 2025).
Eddy menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar turut menetapkan tersangka terhadap mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Dana hibah Rp 6,5 miliar tersebut dicairkan pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.
“Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya.











