KabarSunda.com- Perseteruan selebgram Lisa Mariana dengan mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih bergulir.
Sidang gugatan hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan, kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
Lisa Mariana dalam gugatannya mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
Akan tetapi, Ridwan Kamil membantah tuduhan Lisa Mariana yang mengeklaim anak yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan terlarang keduanya.
“Ganti rugi materil dan immaterial, menurut kami ganti rugi materialnya itu keliru, enggak punya dasar hukum, keliru,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat ditemui seusai sidang.
Adapun Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp6,6 miliar dan kerugian materil Rp10 miliar kepada Lisa Mariana.
Tidak hanya itu, Lisa Mariana juga menggugat dalam hal immaterial karena merasa mengalami tekanan psikologis hingga stres selama memperjuangkan hak identitas anaknya.
“Gugatan immaterial itu menyangkut, dia bilang di dalam gugatannya stres, tertekan psikologis, dan lain-lain. Pertanyaannya sederhana, bukankah dia menikmati publikasi yang disampaikan ke media? Dia pergi dari satu podcast ke podcast lainnya, dari satu media ke media lainnya,” beber Muslim Jaya.
Oleh sebab itu, pihak tergugat yakni Ridwan Kamil menilai gugatan yang diajukan penggugat keliru.
Pihaknya bahkan siap menggugat balik Lisa Mariana dengan nominal mencapai Rp100 miliar.
“Di sini pasti kami akan mengajukan gugatan balik atas kebohongannya dia, rekonvensi, dan itu tidak akan main-main. Dia akan kami tuntut total Rp 100 miliar,” tegasnya.











