Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung Resmi Dibuka, Ini Kriteria Calon

KabarSunda.com- Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bandung Periode Tahun 2025–2030 resmi membuka pendaftaran calon anggota KPAD periode 2025-2030.

Proses seleksi ini akan manjaring tujuh Komisioner KPAD Kota Bandung untuk periode 2025-2030. Pendaftaran calon anggota KPAD Kota Bandung dibuka mulai 19 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPAD Kota Bandung, Achmad Abdul Basith bengundang warga masyarakat Kota Bandung untuk mengikuti proses ini sebagai upaya bersama menyelamatkan dan melindungi anak-anak Kota Bandung.

“Kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan pada anak makin tinggi. Semoga dengan begitu, angka kekerasan pada anak bisa turus ditekan turun. Nah, pembentukan KPAD adalah bagian integral untuk mewujudkan Kota Bandung sebagai kota layak anak peringkat utama,” kata Basith pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Basith menjelaskan, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung nomor 33 Tahun 2025 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah, dibentuknya KPAD di Kota Bandung merupakan kebutuhan dan inisiatif dari Pemerintah Kota Bandung untuk menyelamatkan anak-anak dari kasus kekerasan, dan upaya pemenuhan hak-hak anak.

“Komitmen Walikota dan Wakil Walikota terhadap anak di Kota Bandung ini sangat baik. Kita berharap anggota KPAD terpilih nanti bisa bersinergi dengan pemerintah kota, khususnya dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung,” kata Basith.

Bagi masyarakat Kota Bandung berminat untuk mengikuti seleksinya, perhatikan syarat dan tahapannya berikut:

Kriteria Calon

1) Warga Negara Indonesia;

2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3) Pendidikan minimal Strata 1 (S-1);

4) Pada saat pendaftaran berusia minimal 35 tahun;

5) Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mewakili unsur pemerintah, harus masih aktif sebagai pegawai negeri sipil selama menjadi anggota KPAD Kota Bandung dengan pangkat serendah-rendahnya III/c dan menyertakan surat persetujuan/ rekomendasi dari atasan;

6) Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak berdasarkan rekomendasi dari lembaga/ organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak;

7) Memiliki komitmen yang kuat untuk perlindungan anak serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya;

8) Tidak Merokok;

9) Sehat jasmani dan rohani;

10) Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

11) Bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik.

12) Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak;

13) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bandung dan berdomisili di Daerah;

14) Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara persyaratan administratif yang harus dipenuhi pelamar saat mendaftar adalah:

1) Surat Permohonan menjadi Anggota KPAD Kota Bandung di atas materai Rp10.000

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan aslinya;

3) Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan aslinya;

4) Surat Keterangan Domisili di Daerah;

5) Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisir sesuai dengan aslinya;

6) Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditandatangani di atas materai 10.000,-;

7) Pas foto terbaru 4×6 berlatar belakang merah sebanyak 4 (empat) lembar;

8) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru dari Polres (asli);

9) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);

10) Surat Keterangan Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);

11) Surat Pernyataan bukan Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik di atas materai Rp10.000

12) Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait (representatif unsur) di atas materai Rp10.000

13) Surat Pernyataan tidak merokok di atas materai Rp10.000

14) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) sebagai anggota KPAD Kota Bandung di atas materai Rp10.000

15) Makalah singkat terkait sistem perlindungan anak di Kota Bandung, paling sedikit 4 (empat) halaman, spasi 1,5, ukuran A4, font Times New Roman, ukuran font 12;

16) Surat kesediaan untuk tidak menjalankan profesinya sementara waktu, sejak dilantik sebagai anggota KPAD Kota Bandung hingga berakhirnya masa jabatan, bagi Advokat.

17) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural sejak dilantik sebagai anggota KPAD Kota Bandung hingga berakhirnya masa jabatan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

18) Surat Keterangan Disabilitas dari Puskesmas, bagi Penyandang Disabilitas. Tahapan Seleksi Ada beberapa tahap seleksi calon anggota KPAD Kota Bandung mulai dari seleksi administrasi hingga uji publik.

Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

1. Kelengkapan Administrasi;

2. Penguasaan Substansi (Tes Tertulis); 3. Pemaparan Makalah/Wawancara;

4. Psikotes; 5. Uji Publik/tanggapan masyarakat (melalui publikasi di media massa).

Surat lamaran berikut seluruh kelengkapannya dapat dikirim langsung ke Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Jalan Tera Nomor 20 Kota Bandung, atau melalui email: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com.

Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 1 Juli 2025.