KabarSunda.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 dengan total anggaran Rp 6,5 miliar.
Keempat tersangka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurdyana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Menurut pihak Kejati Jabar, dana hibah yang dicairkan selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk pembayaran honor pengurus (honor representatif) serta laporan pertanggungjawaban diduga palsu. Penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara sekitar 20 persen dari total dana hibah.
Setelah penetapan status tersangka, kubu Eddy Marwoto cs sedang menyiapkan ‘perlawanan’. Mereka tak terima dinyatakan sebagai pihak yang mengakibatkan kerugian negara dalam masalah pengelolaan dana hibah Pramuka.
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah dan Deni Nurdyana Hadimin kini dikawal oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Rizki Dris Muliyana, SH.,M.H. Dalam keterangan kepada media, Rizki menuturkan, secara aturan, dana hibah untuk lembaga kemasyarakatan atau lembaga yang lain masih diperbolehkan jika diperuntukkan buat membayar honor pengurusnya.
“Kami beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representatif itu. Namun ternyata pandangan penyidik berbeda. Mereka menganggap honor ini bersifat melawan hukum,” tutur Rizki, Selasa, 24 Juni 2025.
Dikatakan Rizki, sejauh ini belum ada regulasi yang kuat untuk masalah honor dalam penggunaan dana hibah. Namun, menurut dia, penggunaan dana hibah Pramuka ini tak jauh berbeda dengan pemberian hibah kepada KPU maupun Bawaslu saat masa Pilkada.
“Mereka (KPU dan Bawaslu) juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah. Kami menilai ini juga terjadi di Pramuka, artinya tidak jauh berbeda. Di aturan, menurut pandangan kami sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” ungkap Rizki diamini tim kuasa hukum lainnya, Ibnu Gifari, S.H., dan Iqbal Hutabarat, S.H.
Audit dari BPKP
Lebih lanjut Rizki menyebut Kejati Jabar menjerat kliennya karena telah membuat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, ia berani mengklaim, selama penggunaan dana hibah itu, belum pernah ada pernyataan dari lembaga pemeriksaan keuangan yang mengarah kepada kerugian negara.
“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit investigatif. Jadi cuma sampling saja pada saat waktu itu. Pernah ada (audit) ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.
Hasil audit itu, tambah Rizki, kemungkinan akan diungkapkan nanti dalam persidangan. Namun pihaknya tidak akan mendahului apa yang bukan menjadi kewenangannya.
“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Yang jelas, sampai detik ini, sepengetahuan kami, belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang menyatakan ada kerugian negara dalam masalah ini,” jelasnya.
Saat ditanya apakan ketiga tersangka akan melakukan upaya praperadilan, Rizki mengatakan langkah itu tidak akan diambilnya. Namun, pihaknya bakal menyiapkan perlawanan atas kasus yang menjerat kliennya.
Ditegaskan Rizki, rencananya, Eddy Marwoto dkk bakal menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah kasus ini masuk dalam tahap persidangan.
“Kami rencananya akan menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya memang belum tertulis,” tandasnya.











