KabarSunda.com- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara kasus korupsi Bandung Smart City membacakan putusan vonis untuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna.
Hasilnya, Ema Sumarna yang terbukti menyuap dan menerima uang proyek Bandung ‘Poek’ dalam pengadaan kamera CCTV hingga PJU dan PJL divonis dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Ema terseret kasus tersebut bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha, Riantono dan Yudi Cahyadi, serta seorang mantan anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Dodong Iman Rusdani saat membacakan putusannya, Selasa, 24 Juni 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambungnya.
Ema dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Ema dituntut bersalah melanggar Pasal 12B, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Selain pidana badan, Ema Sumarna dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika Ema tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada Ema untuk mengambil langkah selanjutnya.
Pihak Ema pun mengaku akan pikir-pikir setelah menerima vonis tersebut.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ema Sumarna lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 6 bulan.
Diketahui, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Uang haram itu diterima Achmad Nugraha Rp 200 juta, Riantono Rp 270 juta, Yudi Cahyadi Rp 500 juta dan Ferry Cahyadi Rp 30 juta.
Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa JPU KPK dengan dakwaan menerima gratifikasi. Dalam uruaiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.











