Hukrim  

Rugikan Negara Rp 139 M, Mantan Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Dipenjara

KabarSunda.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu.

Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni dari tahun anggaran 2013 hingga 2021, dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penyelidikan intensif dan mendalam.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status hukum terhadap ketiga individu yang diduga terlibat secara langsung dalam praktik korupsi yang sistematis dan terstruktur di lembaga keuangan milik daerah tersebut.

Ketiga tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial SGY, MAA, dan BS.

Mereka diketahui merupakan jajaran pimpinan di tubuh Bank BPR Karya Remaja Indramayu, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait pemberian dan pencairan fasilitas kredit.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus, menjelaskan SGY menjabat sebagai direktur utama, MAA menjabat sebagai direktur operasional pada sebagian besar periode penyidikan, dan BS diketahui menduduki posisi direktur operasional pada 2020 hingga 2023.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam skema korupsi yang terjadi secara berulang dan masif.

Menurut Dwi, modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan penyaluran sebanyak 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai peruntukan.

Dana yang dikucurkan dalam modus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 129 miliar, dan diduga dinikmati oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam jaringan korupsi internal.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penyaluran tujuh fasilitas kredit lain yang prosedur persetujuannya tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Nilai debet dari fasilitas tersebut tercatat sebesar Rp 6,2 miliar. Proses pemberian kredit dalam modus ini dinilai cacat prosedur dan terindikasi kuat dimanipulasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Lebih lanjut, modus ketiga yang diungkap kejaksaan adalah realisasi kredit yang didasarkan pada instruksi langsung dari dua tersangka, yakni SGY dan BS.

Melalui instruksi tersebut, tercatat sebanyak 14 cabang BPR Karya Remaja Indramayu mencairkan pinjaman atas nama 39 debitur dengan total plafon kredit sebesar Rp 3,9 miliar.

Selain itu, terdapat tambahan dana sebesar Rp 800 juta yang bersumber dari pinjaman internal pegawai kepada lembaga keuangan negara.

Akumulasi dari ketiga modus tersebut, menurut Kejati Jabar, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai total Rp 139,6 miliar. Angka ini didasarkan pada hasil audit dan estimasi resmi yang dihimpun dari berbagai dokumen pembiayaan yang berhasil disita oleh penyidik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.