KabarSunda.com- Pemerintah Kota Cimahi terus mendorong rencana perluasan wilayah administratif dengan alasan penataan batas yang selama ini dinilai membingungkan warga.
Langkah ini terlihat dari pertemuan Wali Kota Ngatiyana dengan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail yang disertai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembenahan batas daerah pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Betul, (perluasan wilayah) dibahas. Kami membuat MoU untuk melakukan penertiban terkait batas wilayah,” kata Ngatiyana saat ditemui, Jumat, 4 Juli 2025.
Bagi Pemkot Cimahi, perluasan wilayah bukan semata ekspansi teritorial, tetapi bagian dari upaya menata ulang administrasi yang selama ini tumpang tindih.
Ngatiyana berdalih, banyak rumah warga berada di zona abu-abu, bagian rumah masuk wilayah Bandung Barat, sementara bagian lainnya masuk Cimahi.
“Kenyataannya sekarang masih banyak batas yang tidak tegas. Misalnya ada rumah di gang kecil yang dapur masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat, tetapi mukanya masuk Kota Cimahi. Ini yang akan kami tertibkan,” ujar Ngatiyana.
Menurut dia, kebingungan ini berimbas pada pelayanan publik, seperti pembuatan KTP, kartu keluarga, hingga akses bantuan sosial.
Bahkan, ditemukan fakta banyak warga yang secara fisik tinggal di Bandung Barat, tetapi masih ber-KTP Cimahi, atau sebaliknya.
“Urusan administrasinya pun bercampur. Itu juga menjadi fokus dalam kerja sama ini agar semua bisa tertata dengan rapi,” katanya.
Rencana memperluas wilayah Kota Cimahi sebenarnya sudah dibicarakan sejak Wali Kota Ngatiyana dan Wakilnya, Adhitia Yudisthira, dilantik pada Februari 2025.
Namun, hingga kini prosesnya masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kepala daerah.
Wilayah yang diwacanakan akan bergabung ke Cimahi antara lain Kecamatan Margaasih di Kabupaten Bandung, kawasan Cimindi di Kota Bandung, serta sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Jeje tak menampik persoalan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan seperti apa yang disebut oleh Ngatiyana berimbas pada pelayanan publik.
“Maka dari itu perlu ada kesepakatan bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif baik di bidang pelayanan publik dan lain sebagainya,” kata Jeje.
Sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kerja sama antar-daerah yang berbatasan merupakan kerja sama yang wajib dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah serta penyediaan layanan publik yang akan lebih efisien jika dikelola bersama.











