KabarSunda.com- Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, menunjukkan sikap tegasnya dalam menangani persoalan kendaraan besar yang sering bikin warga resah.
Dalam Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (3 Juli 2025), Bupati yang biasa disapa Rey ini menekankan perlunya langkah nyata untuk menertibkan angkutan barang yang lalu-lalang tanpa aturan.
Rapat tersebut dihadiri Plh. Kepala Dinas Perhubungan Subang dan dihadiri jajaran penting seperti Kasatlantas Polres Subang, Ketua Organda, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Subang.
Rey secara khusus meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perbup No. 28 Tahun 2023, dilaksanakan dengan serius.
Aturan ini mengatur soal jam operasional kendaraan angkutan barang, dan dibuat karena suara masyarakat sudah terlalu lama diabaikan.
“Perbup ini saya keluarkan bukan tanpa alasan, tapi hasil dari pengaduan masyarakat Subang yang resah terhadap kendaraan besar,” ujarnya.
Pembatasan ini berlaku bagi truk bermuatan berat seperti pengangkut tanah, pasir, batu, air mineral, dan limbah, terutama yang memiliki roda 2 di depan dan 4 atau 8 ban di belakang. Jam operasionalnya pun diatur ketat: Senin sampai Jumat pukul 05.00–09.00 dan 16.00–20.00 WIB, serta akhir pekan dari pukul 05.00–21.00 WIB.
“Tidak bisa dipungkiri, kendaraan besar ini sudah memakan korban berkali-kali, juga menjadi faktor utama kemacetan,” tegasnya.
Melihat dampaknya yang besar terhadap keselamatan dan kenyamanan warga, Kang Rey pun menginstruksikan penambahan pos penyekatan di titik-titik rawan, yang dilengkapi CCTV. Ia juga menuntut penambahan jumlah personel Dishub dari 58 menjadi 100 orang agar pengawasan lebih maksimal.
Yang cukup menarik perhatian adalah rencana Kang Rey dalam mengatasi ASN yang dinilai indisipliner. Ia akan menugaskan mereka ke lapangan untuk ikut mengawasi lalu lintas.
“Untuk penambahan personel Dishub, saya akan tempatkan 500 ASN yang masih melanggar aturan dan ketentuan. Nanti kita akan filter, dari 500 itu mana yang masih bisa dimaafkan, akan saya tugaskan di Dishub, dan langsung ditempatkan di lapangan,” ujarnya dengan tegas.
Rey juga menyebut akan turun langsung bersama Gubernur Jawa Barat ke sejumlah perusahaan untuk mengecek kondisi armada, KIR, dan pelat nomor kendaraan. Ia memperingatkan agar perusahaan segera menyesuaikan diri sebelum sanksi tegas dijatuhkan.
“Kami betul-betul perhatikan perusahaan mana saja yang bandel. Lebih baik dikompromikan dari sekarang,” tutupnya.
Dukungan juga datang dari Kasatlantas Polres Subang, AKP Asep Saepudin, S.H., yang menyatakan, “Saya sangat mendukung penertiban kendaraan angkutan barang tersebut”.
Langkah-langkah ini diharapkan bisa mengembalikan rasa aman dan nyaman masyarakat Subang yang sudah lama terganggu oleh keberadaan kendaraan besar.











