Nama Ridwan Kamil Berkali-kali Disebut di Kasus Bank BJB, Tapi Tak Kunjung Diperiksa

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bank BJB.

Padahal, dalam beberapa kesempatan, KPK sudah menyebut nama Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus ini, termasuk melakukan penggeledahan di rumah miliknya serta menyita barang-barang yang diduga milik RK namun tidak atas namanya langsung.

Salah satu temuan KPK adalah kendaraan yang disamarkan kepemilikannya menggunakan nama ajudan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya belum bisa memberikan kepastian kapan akan memeriksa Ridwan Kamil.

“Kita sama-sama ikuti prosesnya. Penyidikan perkara masih berjalan, pemeriksaan para saksi masih terus berlangsung,” kata Budi dikutip dari Kompas.com, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan atas perkara ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Pendalaman-pendalaman keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini, dari petunjuk-petunjuk yang didapatkan,” jelasnya.

Geledah rumah Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang seperti dokumen terkait perkara yang tengah ditangani. Saat ini, dokumen-dokumen yang disita tengah diteliti dan dikaji penyidik.

“Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang tidak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada nanti pasti akan diikutkan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, pada 12 Maret 2025.

Dari beberapa barang yang disita, ada sepeda motor merek Royal Enfield dan mobil merek Mercedes yang turut diamankan Komisi Antirasuah.

Royal Enfield atas nama ajudan

Terbaru, KPK menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) di atasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (25 Juli 2025).

Asep mengatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” kata dia.

5 tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK berinisial WH, pengendali agensi AM dan CKM berinisial ID, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE berinisial S, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB berinisial SJK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Konstruksi perkara

Dalam perkara ini, pada tahun 2021, 2022, dan Semester-I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola Corsec senilai Rp 409 miliar. Belanja iklan ini untuk ditayangkan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.

Proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp 222 miliar.

Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.

Melansir keterangan KPK, YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 hingga 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

Baca juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Terjerat 2 Kasus Korupsi, KPK Koordinasi dengan Kejagung

YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang.

PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.