Kasus Korupsi BJB: Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan, Ini Kata Ardhian LAPI

KabarSunda.com- Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) Ardhian Dwiyoenanto merespons ihwal kendaraan milik Ridwan Kamil yang diduga menyamarkan dengan mengatasnamakan pegawainya.

Menurut Ardhian, penyamaran itu merupakan tindakan pidana pencucian uang atau TPPU.

“Dalam khazanah TPPU modus tersebut dikenal dengan istilah Use of Nominee,” kata Ardhian melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Juli 2025.

Use of Nominee adalah pihak yang bertindak atas nama pihak lain dalam kepemilikan atau pengelolaan suatu aset, bisnis, atau hak tertentu.

Kendaraan yang disamarkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat itu, kata Ardhian, adalah rahasia umum yang sering digunakan oleh para koruptor dalam menyembunyikan asal-usul dari hasil kejahatannya.

“Di mana ditemukan ada fakta diduga pejabat negara tersebut menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatannya (proceeds of crime) berupa kendaraan (barang bergerak) yang diatasnamakan pegawainya,” kata dia.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan sebelumnya bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan aslinya dengan mengatasnamakan pegawainya.

Dia menyebut sejumlah surat-surat kepemilikan kendaraan itu bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang lain yakni pegawainya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” kata Asep pada 25 Juli 2025, seperti dikutip oleh Antara.

Dia menolak untuk menjelaskan lebih detail ihwal dugaan penyamaran kepemilikan kendaraan oleh Ridwan Kamil. Penyidik, kata Asep, tengah mendalami dugaan penyamaran kendaraan tersebut sebelum memanggil kader Partai Golkar itu.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” ucap dia.

Royal Enfield atas nama ajudan

Terbaru, KPK menyebutkan bahwa Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan nama pegawainya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) di atasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat, 25 Juli 2025.

Asep mengatakan bahwa KPK saat ini sedang mendalami hal tersebut sebelum memeriksa Ridwan Kamil.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” kata dia.

5 tersangka

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB berinisial YR, Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK berinisial WH, pengendali agensi AM dan CKM berinisial ID, pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE berinisial S, serta pengendali agensi CKMB dan CKSB berinisial SJK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Konstruksi perkara

Dalam perkara ini, pada tahun 2021, 2022, dan Semester-I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi umum dan produk bank yang dikelola Corsec senilai Rp 409 miliar. Belanja iklan ini untuk ditayangkan di berbagai media melalui kerja sama dengan enam agensi.

Proses penunjukan agensi tersebut diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pada pengadaan ini ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Kemudian diketahui terdapat selisih uang yang diterima oleh agensi dari pembayaran Bank BJB, dengan sejumlah uang yang dibayarkan agensi kepada media, yaitu sebesar Rp 222 miliar.

Uang tersebut selanjutnya digunakan sebagai dana non budgeter oleh Bank BJB, dimana penyiapan dan penggunaannya ini telah disetujui oleh YR bersama-sama dengan WH.

Melansir keterangan KPK, YR dan WH diduga mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021 hingga 2023 ini sebagai sarana kickback. Dimana YR dan WH memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.

YR dan WH juga diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan yang disepakati, serta mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non budgeter Bank BJB.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang.

PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.