KabarSunda.com- Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengungkapkan kritiknya terkait kebijakan pendidikan yang diterapkan di Jawa Barat.
Peraturan yang dibuat oleh Dedi Mulyadi tersebut yaitu tentang rombongan belajar (rombel) 50 siswa per kelas untuk jenjang SMA.
Menurut istri dari Ridwan Kamil ini, peraturan tersebut tak hanya membebani guru, tetapi juga merugikan siswa. Hal ini dilihat dari sisi kenyamanan belajar serta kualitas pendidikan.
Atalia kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan sistem di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 08 Cimahi yang hanya menampung 25 siswa per kelas. Menurutnya, jumlah tersebut membuat kegiatan belajar lebih efektif dan manusiawi.
“Saya menyaksikan ternyata di sekolah rakyat 25 orang sekelas, itu sangat manusiawi. Paling banyak 36 sesuai aturan kementerian (Kemendikdasmen), itu sudah paling banyak,” kata Atalia, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, Atalia juga mengatakan bahwa keluhan padanya soal jumlah siswa per kelas juga sudah sering disuarakan oleh guru SMA, khususnya di daerah Jawa Barat.
Adapun, pernyataan ini dia sampaikan usai menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Cimahi, pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Saya banyak dapat masukan dan curhat dari guru. Mereka mengurus 25 murid dalam satu kelas saja sudah repot, apalagi ini 50 anak, apalagi di masa mereka (siswa SMA) ini usia remaja,”ujar Atalia.
Atalia Praratya kemudian menilai bahwa penggabungan siswa dalam kelas terlalu besar akan berdampak pada terganggunya proses belajar-mengajar, terutama saat guru harus memberikan perhatian personal terhadap para peserta didik.
Dia juga menyoroti terkait kondisi ruang kelas yang diisi puluhan siswa, apalagi jika meja dan bangku tak memadai.
“Bagaimana mungkin anak nyaman duduk berhimpitan dengan kondisi sekelas 50 orang. Aktivitas mereka enggak akan nyaman dan sulit,” ujar Atalia.
Atalia menjelaskan bahwa banyak siswa SMA yang harus berbagi bangku bertiga dalam ruang kelas sempit, sehingga hal itu akan membuat tak nyaman.
Menurutnya, pihak Pemprov Jabar seharusnya bisa membuka ruang diskusi dengan para guru sebelum meresmikan kebijakan tersebut.
“Silakan saling mempelajari dan mengevaluasi mana yang baik, itu yang harus disesuaikan. Kalau saya bilang, coba diskusi sama gurunya juga,” tegasnya.
Dia lalu meminta agar para pemimpin daerah dan pengambil kebijakan pendidikan untuk tak sekedar mengejar efisiensi. Menurunya, memperhatikan kualitas proses belajar juga akan menentukan masa depan generasi muda.
“Tolong pemimpin negeri ini dipikirkan segala kebijakannya ketika dibuat, pikirkan kualitas juga,” pungkas Atalia.
Sementara itu, Dedi Mulyadi sebelumnya sudah pernah menanggapi terkait kebijakan rombel 50 siswa per kelas yang banyak mendapatkan reaksi negatif dari publik tersebut.
Dedi mengatakan bahwa ada yang kurang paham soal 50 siswa satu kelas, karena disebutkan itu adalah maksimal.
“Hari ini ramai memperbincangkan kebijakan gubernur bahwa sekolah maksimal bisa menerima siswa 50 orang. Kalimatnya maksimal, artinya bisa dalam setiap kelas itu 30, bisa 35,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jika ada siswa yang tinggal dekat sekolah namun memiliki keterbatasan ekonomi dan tidak diterima di sekolah negeri, mereka berisiko putus sekolah karena kendala biaya.
Menurutnya, ketidakmampuan bukan hanya soal biaya bulanan, tapi bisa juga karena ongkos transportasi yang memberatkan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tetap menerima siswa meski jumlah per kelas mencapai 50 orang, agar tidak ada anak yang terpaksa berhenti sekolah. Dedi menegaskan bahwa kebijakan satu kelas maksimal 50 siswa ini bersifat sementara.
Di tahun ajaran berikutnya, akan dibangun ruang kelas baru agar jumlah siswa per kelas bisa dikurangi kembali menjadi 30–35 orang. Kebijakan Dedi Mulyadi ini disebut diambil karena situasi darurat.
Daripada anak-anak tidak sekolah dan berpotensi terjerumus pada hal negatif, pemerintah lebih memilih memberi mereka akses pendidikan meski dengan keterbatasan.
Dedi juga menambahkan bahwa karena negara mewajibkan warganya untuk sekolah, maka negara pun wajib menyediakan fasilitas dan tidak boleh membiarkan mereka terlantar.











