Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Ini Tanggal Berakhirnya

KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga 30 September 2025.

Program ini memberikan pembebasan denda serta keringanan tunggakan pajak, menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak kewajiban pajaknya.

Selain memberikan insentif, Pemprov Jabar melalui Tim Pembina Samsat juga mengintensifkan operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota.

Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan upaya membangun budaya tertib bayar pajak.

“Kegiatan operasi gabungan ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah menunaikan kewajibannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Asep Supriatna, Kepala Bapenda Jawa Barat, dilansir dari situs resmi Bapenda Jabar, 7 Agustus 2025.

Asep menegaskan bahwa operasi tersebut bukan bersifat insidental, melainkan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pemerintah daerah pun telah menyiapkan sumber daya yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan ini berjalan konsisten dan berdampak nyata.

Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban administrasi kendaraan, tetapi juga diyakini dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalu lintas di jalan raya.

Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, program pemutihan ini menjadi peluang yang sayang dilewatkan.

“Jangan tunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak yang antre dan pelayanan jadi lebih padat. Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata dia.