Hukrim  

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan Terkait Pengadaan Hewan Kurban

KabarSunda.com- Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke Polres Tasikmalaya, terkait dengan dugaan pemerasan pengadaan hewan kurban Idul Adha 1446 Hijriyah.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa pengadaan hewan kurban 1446 Hijriah dilaksanakan sebelum dirinya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya.

Sehingga proses pengadaan hewan qurban tersebut telah dilaksanakan jauh hari oleh pihak pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada Rabu 4 Juni 2025 di Gedung Negara Pakuan, Bandung oleh Pak Gubernur. Sementara hari Idul Adha jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025. Jadi sebelum saya dilantik sebagai bupati, proses pengadaan hewan kurban tersebut telah dilaksanakan,” kata Bupati Cecep Nurul Yakin, Senin,  11 Agustus 2025.

Wawancara tersebut dilakukan meminta tanggapan atas adanya pengaduan seorang pengusaha inisial SG melalui kuasa hukumnya Firman Nurhakim kepada Polres Tasikmalaya Senin (11 Agustus 2025) perihal pengadaan hewan qurban Idul Adha 1446 Hijriyah.

Dijelaskan Cecep Nurul Yakin, setelah ia dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya, maka sehari sebelum hari Idul Adha tepatnya hari Kamis 5 Juni 2025, ia mendapatkan laporan dari Kabag Kesra terkait dengan pengadaan hewan qurban yang telah selesai dilakukan.

Dalam laporan yang diterimanya, Kabag Kesra menginformasikan tentang telah dilaksanakannya pengadaan hewan qurban Idul Adha 1446 H termasuk rincian penerima hewan qurban dari proses pengadaan tersebut.

“Sehari sebelum Idul Adha, saya menerima laporan dari Kabag Kesra tentang pengadaan hewan qurban,” ucap Cecep Nurul Yakin.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, terutama mengenai informasi pihak pihak yang akan menerima hewan qurban, maka sebagai kepala daerah yang baru menjabat, ia menyampaikan kepada Kabag Kesra tentang usulan untuk penambahan pihak penerima hewan kurban dengan lokasi yang baru sebagai tambahan dari lokasi penerima hewan kurban yang telah ada.

“Sebagai Bupati saya menyampaikan usulan untuk adanya penambahan lokasi baru penerima hewan kurban. Jika di satu lokasi telah ditetapkan menerima hewan qurban misalnya dua ekor, maka yang satu ekor diberikan ke lokasi yang baru. Itu usulan yang disampaikan ke Kabag Kesra,” jelas Cecep Nurul Yakin.

Usulan penambahan lokasi baru tersebut, tentu dengan berbagai pertimbangan salah satunya agar pihak lain juga bisa menerima hewan qurban dari Pemkab Tasikmalaya.

“Usulan yang saya sampaikan itu hanya penambahan lokasi baru tanpa menambah jumlah hewan qurban yang telah ditetapkan dalam pengadaannya. Jadi tidak ada tambahan hewan qurban diluar proses pengadaan yang telah ditentukan,” kata Cecep Nurul Yakin.

Atas usulan tersebut, Kabag Kesra menjawab akan menyampaikan usulan tersebut kepada pihak pemenang pengadaan.

Menjawab pertanyaan tentang adanya pengaduan ke Polres Tasikmalaya, kata Bupati Cecep Nurul Yakin, mempersilakan saja hal tersebut. Bahkan ia menghormati proses hukum. “Sebagai warga negara yang baik kita tentu menghormati proses hukum,” ujarnya.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 H. Laporan ini diajukan oleh seorang pengusaha, SG, melalui kuasa hukumnya, Firman Nurhakim SH, Senin kemarin.

Firman Nurhakim, mengungkapkan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan terkait proyek yang dilakukan oleh kliennya dalam pengadaan hewan kurban tahun 2025 di wilayah Pemkab Tasikmalaya.

Ia pun menjelaskan kronologi awal kejadian terjadinya, dimana dugaan tindak pidana pemerasan ini terjadi semenjak klien dinyatakan memiliki proyek pengadaan hewan kurban tersebut. Ada beberapa permintaan dilakukan di luar kontrak sebagaimana terdapat di dalam e-katalog proyek pengadaan sapi kurban.

“Kemudian muncul permintaan-permintaan berupa uang senilai Rp 50 juta dari pemerintah daerah yang menurut keterangan klien kami adalah untuk kompensasi titik Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) dulu yang sudah ditetapkan,” jelas Firman.

Akan tetapi, kata dia, bupati terpilih kala itu tidak berkenan dan akhirnya meminta kompensasi atas penetapan titik tersebut. Kemudian setelah itu, kliennya juga diminta menyediakan hewan kurban tambahan diluar spesifikasi yang telah ditentukan di dalam kontrak.

Ia menyebut dengan permintaan hewan kurban di luar spesifikasi, artinya kalau dalam kontrak disebut 250 hewan kurban berupa sapi dan domba, namun di luar itu Bupati meminta pula melalui kepala bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra).

“Setelah itu, klien kami diminta melalui Kabag kesra dengan nominal senilai 3 persen dari pagu anggaran untuk diberikan kepada “bapak” (Bupati Tasikmalaya, Red),” jelas dia.

Pengadaan hewan qurban Idul Adha 1446 Hijriyah dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar untuk pengadaan 250 ekor domba, 100 ekor sapi, dan dua sapi jumbo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menerima laporan dari perwakilan kuasa hukum warga yang menyampaikan laporan pengaduan.

“Benar kami hari ini kedatangan kuasa hukum salah seorang warga yang telah membuat surat/laporan pengaduan, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa terkait surat masuk adalah satu pintu yaitu ke Sium (seksi umum),” terang Ridwan.

Menurut Ridwan, laporan tersebut nantinya akan di disposisi pimpinan sesuai isi surat tersebut. Adapun jika berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana, maka pastinya akan di disposisi ke Sat Reskrim untuk ditindak lanjuti.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu disposisi dari pimpinan karena ini sifatnya surat masuk yang berisi tentang laporan pengaduan,” ungkap Ridwan.