KabarSunda.com- Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Cecep di laporkan ke KPK oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya ke KPK pada Jumat, 18 Oktober 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi melalui kebijakan cut off sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025.
Ironisnya, pelaporan ini muncul saat masa kerja bupati Cecep Nurul Yakin belum genap 100 hari kerja.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, mengatakan, bahwa kebijakan cut off yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan masyarakat.
“Saya satu satunya yang berani laporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke KPK. Saya laporkan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fadlan.
Fadlan menambahkan, Kasus yang dilaporkan ke KPK meliputi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya.
Proyek jalan di Tanjungjaya senilai Rp700 juta dihentikan karena kebijakan cut off, namun kemudian dialihkan ke pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar menjadi Rp1,4 miliar tanpa melalui lelang.
“Jadi proyek jalan itu sudah melalui tahapan lelang. Nah diperjalanya ada cut off, dipindahkan lah ke orang lain yang disinyalir orang Bupati. Nilai kontrak jadi 1,4 Milyar dari 700 juta,” kata Fadlan.
Fadlan juga menuding bahwa kebijakan cut off dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor, dengan pengusaha diminta menyetor sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa cair.
“Contohnya kan kasus sapi, itu kan ada permintaan uang 126 jutaan lah. Itu jadi bukti penyerta kalau kalau ada penyalahgunaan wewenang. KPK harus datang ke Tasikmalaya,” kata Fadlan.
Bupati Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” kata Cecep.











