Hukrim  

Ridwan Kamil Minta Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Kebun Binatang Bandung

KabarSunda.com- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan sengketa lahan Kebun Binatang Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung memunculkan sorotan baru.

Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmy Juni, mendesak agar mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Permintaan tersebut didasari keterangan mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi pada Kamis, 14 Agustus 2025. Yossi menyebut, rapat-rapat pembahasan terkait Kebun Binatang Bandung saat itu dipimpin langsung oleh Ridwan Kamil, yang menjabat Wali Kota Bandung pada periode tersebut.

Bahkan, menurut Yossi, pertemuan dengan perwakilan pihak Kebun Binatang Bandung dilakukan langsung di hadapan Ridwan Kamil.

“Sudah selayaknya RK (Ridwan Kamil) dihadirkan ke persidangan mengingat dari saksi disebut-sebut perannya,” tegas Efran kepada wartawan usai persidangan.

Kesaksian Yossi: Rapat Dipimpin RK 

Dalam sidang, Yossi Irianto menjelaskan bahwa proses penagihan tunggakan sewa lahan Kebun Binatang Bandung dilakukan pada periode 2014–2015 oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sesuai arahan wali kota. Nilai tunggakan yang dimaksud mencapai Rp 3,7 miliar.

Yossi juga mengungkapkan, saat pihak pengelola Kebun Binatang mengajukan permintaan perpanjangan sewa, pertemuan tersebut berlangsung di kantor wali kota dan dihadiri langsung oleh Ridwan Kamil.

“Kami selalu melakukan penagihan kepada pihak pengelola Kebun Binatang namun secara teknis hal itu dilakukan oleh DPKAD,” ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan sekaligus membantas anggapan bahwa Yossi membiarkan dan tidak menagihnya, padahal menurut Yossi pihaknya selaku menagih karena berdasarkan laporan dari BPK dan rekomendasi harus terus ditagihkan namun pihak pengelola tidak kunjung membayar.

Latar Belakang Kasus

Kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung menyeret dua terdakwa, Sri dan Raden Bisma Bratakusumah, yang didakwa menguasai lahan seluas 13,9 hektare milik Pemkot Bandung tanpa perpanjangan perjanjian sewa setelah izin berakhir pada 30 November 2007.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan tersebut merugikan negara sebesar Rp 25,5 miliar, yang terdiri dari tunggakan sewa lahan, sewa tanah, dan pajak bumi bangunan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, dan pihak kuasa hukum berharap majelis hakim yang diketuai oleh Rachmawaty dapat mengabulkan permintaan untuk memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi.