Hukrim  

Sebelum HUT Ke-80 RI, Setya Novanto Sudah Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

KabarSunda.com- Terpidana kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Jawa Barat Kusnali.

Kusnali mengatakan, Setnov resmi menghirup udara bebas satu hari sebelum Hari Kemerdekaan atau Sabtu, 16 Agustus 2025.

“Betul, kemarin bebasnya hari Sabtu,” kata Kusnali, Minggu, 17 Agustus 2025.

Menurut Kusnali, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat sebab yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Terpidana korupsi Rp5,9 triliun itu sudah mendekam di balik jeruji sejak 2017. Yang bersangkutan, kata Kusnali, masih harus menjalani wajib lapor hingga bebas murni pada 2029.

“(Bebas) Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun, menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3-nya itu dapat pembebasan pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Setya Novanto diketahui sudah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Adapun Setnov tidak mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

“Beliau kan sudah keluar sebelum pelaksanaan 17an, jadi beliau nggak dapat (remisi),” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun.

Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” kata hakim MA dalam putusannya.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.