Hukrim  

Kejari Sumedang Geledah Kantor PT Jasa Sarana, Dokumen dan Aset 96 Bidang Tanah Disita

KabarSunda.com- Kejari Sumedang menggeledah kantor PT Jasa Sarana sekaligus menyita aset berupa 96 bidang tanah, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) sebanyak 96 AJB milik PT Jasa Sarana.

Penggeledahan itu, sebagai tindak lanjut dari penyidikan dan penetapan dua orang tersangka serta penetapan tersangka korporasi PT. Jasa Sarana.

“Kejari Sumedang melalui jaksa penyidik, Jumat, 29 Agustus 2025 lalu, menggeledah kantor PT. Jasa Sarana di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung,” ujar Kajari Sumedang Adi Purnama dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat, 5 September 2025.

Ia mengatakan, penggeledahan itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang tidak sesuai IUP (Izin Usaha Pertambangan) pada jenis komoditas material yang dilakukan pertambangan.

Jenis komoditas material tersebut, berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

“Akibat dugaan korupsi ini, berdampak pada pajak sektor pertambangan tidak masuk ke kas daerah,” tuturnya.

Penggeledahan tersebut, lanjut Adi, guna mencari dan mengamankan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam penggeledahan ini pun, jaksa penyidik Kejari Sumedang, menemukan beberapa dokumen di kantor PT. Jasa Sarana sekaligus menyitanya,” ucapnya.

Lebih jauh ia menyebutkan, jaksa penyidik juga, melakukan pengembangan penggeledahan ke kantor lama PT. Jasa Sarana di Gedung Graha Pos di Jalan Banda No.30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung.

Dalam penggeledahannya, jaksa penyidik menemukan beberapa dokumen hingga dilakukan penyitaan. Selain menyita beberapa dokumen, Tim Penyidik Kejari Sumedang juga telah menyita benda tidak bergerak berupa 96 bidang tanah.

“Berdasarkan Akta Jual Beli, sebanyak 96 AJB beralamatkan di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang milik PT. Jasa Sarana,” kata Adi.

Menurutnya, Kejari Sumedang kemudian memasang papan plang penyitaan aset 96 bidang tanah, berdasarkan Akta Jual Beli sebanyak 96 AJB beralamatkan di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang pada Rabu, 3 September 2025.

Ia menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. “Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini,” ujar Adi menegaskan.