Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, DPRD Jabar Merespons

KabarSunda.com- Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pihaknya sudah memberikan instruksi kepada seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing. Ia juga meminta daerah bersikap proaktif atas berbagai aspirasi masyarakat mengenai tunjangan tersebut.

“Saya menyarankan kepala daerah dan DPRD berkomunikasi untuk melakukan evaluasi,” kata Tito usai menghadiri agenda peresmian di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Tito menjelaskan secara prinsip pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah pemberian tunjangan. Menurut dia, kewenangan tersebut sudah dipasrahkan kepada kepala daerah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Aturan tersebut, kata Tito, memperbolehkan kepala daerah memberikan tunjangan kepada anggota dewan, termasuk tunjangan rumah.

“Tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata dia.

Tito juga sempat menyinggung soal sejumlah daerah yang memberikan tunjangan dengan nilai fantastis.

“Tunjangan rumah itu yang tadi harus sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” ujarnya.

Belakangan, tunjangan rumah anggota DPRD turut mendapatkan sorotan warganet usai DPR membatalkan tunjangan rumah mereka.

Semula anggota DPR periode 2024-2029 itu mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta saban bulan. Namun, DPR mencabut tunjangan tersebut per 31 Agustus 2025 seusai mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik.

Gelombang unjuk rasa atas penolakan itu bergulir di berbagai daerah selama berhari-hari dan berujung kericuhan.

Adapun nilai tunjangan rumah anggota dewan daerah berbeda-beda. Di Jakarta dan Jawa Barat, misalnya, anggota DPRD mendapatkan tunjangan rumah masing-masing sebanyak Rp 70 juta per bulan. Kemudian di Jawa Tengah sebesar Rp 79 juta, dan Jawa Timur Rp 57 juta.

DPRD Jabar Terima Tunjangan Perumahan Dievaluasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara menegaskan, pihaknya siap menerima jika tunjangan perumahan untuk anggota dewan dievaluasi. Saat ini, untuk pimpinan mendapat Rp 71 juta dan anggota mendapat Rp 62 juta, sebelum dipotong pajak.

“Mencermati tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait tunjangan perumahan yang diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, kami bersepakat untuk dievaluasi. Selanjutnya kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”  terang Iswara usai menggelar rapat bersama Ketua DPRD Jabar dan ketua fraksi masing-masing partai, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 9 September 2025.

Evaluasi, kata Iswara,  memonetumnya sangat tepat karena saat ini sedang pembahasan APBD Perubahan. “Kami siap menerima evaluasi itu,” katanya

Sejauh ini, lanjut dia,  yang akan dievaluasi hanya tunjangan perumahan, karena tunjangan itu yang paling besar dalam penerimaan anggota DPRD Jabar.

Pada kesempatan itu, Iswara juga meluruskan, bahwa dari Rp 65 juta tunjangan yang diterima dan Rp 62 juta untuk anggota di dalam list gaji, pihaknya hanya menerima Rp 44 juta setelah potong pajak 30 persen.

Iswara menandaskan, tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD itu karena pemerintah tidak memiliki rumah dinas.

“Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten/kota, jaraknya relatif jauh, satu kabupaten dan kota lainnya dan kita tidak mempunyai rumah dinas. Di UU juga disebutkan bahwa setiap anggota DPRD, wajib berdudukan di ibu kota provinsi, yaitu di Kota Bandung,” katanya.

Selain itu, setiap tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, termasuk tunjangan perumahan memiliki dasar hukumnya. Selain undang-undang, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima. Terkait dengan besarannya berapa kali per tahun, itu semua dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.