Fantastis Gaji Gubernur dan Wagub Jawa Barat Rp33,2 Miliar Setahun, Rp2,7 Miliar per Bulan

Anggota DPRD Jabar Justru Siap Tunjangan Rumahnya Dievaluasi

KabarSunda.com- Angka fantastis terkuak dari rincian pendapatan dan tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan data resmi, total gaji dan tunjangan yang diterima keduanya mencapai Rp33.231.254.620 per tahun, atau setara dengan Rp2,7 miliar per bulan.

Rincian Gaji dan Tunjangan

Komponen gaji dan tunjangan tersebut mencakup berbagai pos, mulai dari gaji pokok hingga dana operasional. Berikut beberapa rincian penting:

  • Belanja Gaji Pokok: Rp75,6 juta
  • Tunjangan Keluarga: Rp9,8 juta
  • Tunjangan Jabatan: Rp136,4 juta
  • Tunjangan Beras: Rp7,1 juta
  • Tunjangan Khusus/PPh: Rp3,5 juta
  • Pembulatan Gaji: Rp1.600
  • Iuran Jaminan Kesehatan: Rp7,78 juta
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp180 ribu
  • Iuran Jaminan Kematian: Rp559 ribu
  • Insentif Pemungutan Pajak Daerah: Rp1,97 miliar

Dana Operasional: Rp28,8 miliar

Jika dijumlahkan, total belanja gaji dan tunjangan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, sementara dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan gubernur dan wakil gubernur mencapai angka fantastis Rp28,8 miliar.

Jumlah ini tentu menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, angka Rp33,2 miliar setahun dinilai cukup tinggi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang bangkit pasca pandemi dan menghadapi tekanan inflasi.

Bila dibagi rata, seorang gubernur dan wakil gubernur di Jawa Barat menikmati sekitar Rp2,7 miliar setiap bulannya, setara dengan gaji eksekutif perusahaan multinasional.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa rincian pendapatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk komponen dana operasional yang diperuntukkan menunjang aktivitas kerja gubernur dan wakil gubernur.

Meski demikian, data ini kembali menimbulkan perdebatan di masyarakat mengenai transparansi, efektivitas, dan urgensi penggunaan dana besar tersebut.

Dengan angka mencapai Rp33,2 miliar setahun, gaji dan tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat kini menjadi salah satu isu yang diprediksi akan ramai dibicarakan publik.

Bagi sebagian orang, angka ini mencerminkan besarnya tanggung jawab kepala daerah. Namun bagi yang lain, hal ini menjadi tanda tanya besar soal efektivitas belanja daerah dan prioritas penggunaan anggaran.

Tunjangan Rumah DPRD Jabar Dievaluasi

Berbeda dengan  anggaran pendapatan dan tunjangan Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Barat, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat siap menerima jika tunjangan perumahan untuk anggota dewan dievaluasi. Saat ini, untuk pimpinan mendapat Rp 71 juta dan anggota mendapat Rp 62 juta, sebelum dipotong pajak.

“Mencermati tuntutan mahasiswa dan masyarakat terkait tunjangan perumahan yang diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, kami bersepakat untuk dievaluasi. Selanjutnya kami serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, usai menggelar rapat bersama Ketua DPRD Jabar dan ketua fraksi masing-masing partai, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 9 September 2025.

Evaluasi, kata Iswara, memonetumnya sangat tepat karena saat ini sedang pembahasan APBD Perubahan. “Kami siap menerima evaluasi itu,” katanya

Sejauh ini, lanjut dia, yang akan dievaluasi hanya tunjangan perumahan, karena tunjangan itu yang paling besar dalam penerimaan anggota DPRD Jabar.

Pada kesempatan itu, Iswara juga meluruskan, bahwa dari Rp 65 juta tunjangan yang diterima dan Rp 62 juta untuk anggota di dalam list gaji, pihaknya hanya menerima Rp 44 juta setelah potong pajak 30 persen.

Iswara menandaskan, tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD itu karena pemerintah tidak memiliki rumah dinas.

“Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten/kota, jaraknya relatif jauh, satu kabupaten dan kota lainnya dan kita tidak mempunyai rumah dinas. Di UU juga disebutkan bahwa setiap anggota DPRD, wajib berdudukan di ibu kota provinsi, yaitu di Kota Bandung,” katanya.

Selain itu, setiap tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, termasuk tunjangan perumahan memiliki dasar hukumnya. Selain undang-undang, juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

“Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima. Terkait dengan besarannya berapa kali per tahun, itu semua dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.