KabarSunda.com- Sebanyak 4.920 warga miskin di Kabupaten Garut diketahui kehilangan akses layanan kesehatan gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Kondisi ini terjadi setelah data mereka dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sehingga mengancam hak warga yang tergolong rentan terhadap layanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan belum lama ini ia melakukan pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Pertemuan ini fokus pada upaya mencari solusi cepat agar warga terdampak dapat segera kembali menjadi peserta aktif PBI-JK.
“Dari hasil diskusi, kami optimis beberapa warga akan langsung mendapatkan kembali kepesertaan BPJS dalam waktu dekat. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan recovery data agar semua warga berhak bisa dilayani dengan baik,” ujar Syakur, Kamis, 11 September 2025.
Syakur mengatakan, program reaktivasi harus cepat dan tepat sasaran, khususnya bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.
Langkah awal yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah recovery data kepesertaan PBI-JK. Ini mencakup verifikasi ulang data warga terdampak, memastikan kriteria layak terpenuhi, dan mengirimkan kembali informasi ke BPJS Kesehatan agar pendaftaran ulang bisa diproses cepat.
Upaya ini menjadi penting karena banyak warga miskin di Garut sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis. Jika kepesertaan mereka tidak segera diaktifkan kembali, risiko gangguan kesehatan hingga beban ekonomi keluarga meningkat.
Selain itu, Bupati menekankan pemerintah daerah tidak ingin warganya cemas.
“Kami memastikan semua prosedur dilakukan dengan cepat dan transparan. Target kami, sebelum akhir September, seluruh warga yang terdampak sudah kembali aktif sebagai peserta PBI-JK,” katanya.
DJSN sendiri memberikan arahan agar pemerintah daerah melakukan pemetaan ulang warga terdampak, memprioritaskan yang memiliki kebutuhan medis mendesak.
Pemkab Garut dan DJSN kini berupaya memastikan 4.920 warga terdampak tidak lagi tertinggal dari layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga miskin dari ancaman terputusnya akses layanan kesehatan. Upaya ini juga menjadi contoh bagaimana sinergi pemerintah pusat dan daerah dapat menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat,” kata Syakur.













