KabarSunda.com – Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi ribuan tenaga honorer yang resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini hadir sebagai solusi pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi penuh, namun tetap bisa bekerja dalam sistem resmi pemerintahan.
Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu.
Berapa sebenarnya penghasilan yang akan diterima, terutama bagi lulusan SMA yang masuk dalam kategori Golongan V?
Dasar Hukum dan Skema PPPK Paruh Waktu
Ketentuan mengenai pengupahan PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ditegaskan, gaji yang diterima tidak boleh lebih rendah dari penghasilan pegawai non-ASN sebelumnya, atau setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.
Skema paruh waktu juga berbeda dengan pegawai penuh waktu. Bila ASN atau PPPK penuh waktu wajib bekerja 8 jam sehari (40 jam per minggu), PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam sehari.
Meski begitu, hak-hak dasar mereka tetap diakui, termasuk kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Sebagai gambaran, berikut rincian kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan UMP di berbagai provinsi tahun 2025:
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Riau: Rp3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Jambi: Rp3.234.535
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Banten: Rp2.905.119
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Yogyakarta: Rp2.264.081
- Jawa Timur: Rp2.305.985
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Pulau Sulawesi
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.552
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Bali, Nusa Tenggara, Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTB: Rp2.602.931
- NTT: Rp2.328.970
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Angka di atas menjadi acuan dasar penghasilan PPPK paruh waktu. Artinya, meskipun bekerja dengan jam kerja lebih singkat, gaji yang diterima tetap selaras dengan standar minimum pengupahan daerah.
Syarat dan Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menetapkan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya dapat diisi oleh pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Syarat tambahan antara lain:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi belum mendapatkan formasi.
Adapun posisi yang bisa diisi meliputi:
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola dan operator layanan operasional.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Bagi honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu 2025, kini masuk tahap pengisian DRH. Data ini menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) serta syarat pelantikan resmi.
BKN membuka pengisian DRH mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025. Para calon PPPK diminta melengkapi dokumen seperti ijazah, surat pengalaman kerja, dan identitas diri secara online melalui portal resmi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan SMA atau Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. Walau statusnya paruh waktu, gaji mereka tetap mengacu pada UMP/UMR setempat.
Dengan demikian, seorang PPPK lulusan SMA di Jakarta berpeluang menerima gaji minimal Rp5,3 juta per bulan, sedangkan di Yogyakarta sekitar Rp2,26 juta.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri menjadi bentuk kompromi pemerintah bagi tenaga honorer.
Mereka diberi kepastian status hukum sebagai ASN kontrak dengan jam kerja lebih fleksibel, namun tetap memperoleh gaji layak sesuai UMP masing-masing daerah.
Bagi para honorer, ini adalah kesempatan emas untuk tetap berkarier di pemerintahan, sembari menanti peluang formasi penuh waktu di masa mendatang.***











