KabarSunda.com- Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon dilarang pamer kekayaan atau flexing. Bagi yang melanggar akal langsung dikenakan sanksi.
”Ada evaluasi dan sanksi bila ada pejabat pamer kekayaan. Kita tekankan pentingnya hidup sederhana, tidak bermwah-mewahan,” ujar Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Sabtu, 13 September 2025.
Menurut Imron, ketentuan larangan flexing ini mengikat. Bahkan, tidak hanya untuk pejabat bersangkutan, tetapi juga untuk anggota keluarga, istri, suami, maupun anak-anaknya. Larangan flexing ini juga tidak sekadar imbauan lisan.
Bupati sampai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/35/BKPSDM tentang Larangan Flexing atau Pamer Gaya Hidup Mewah bagi Pejabat dan ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon, tertanggal 10 September 2025.
“Ini bagian untuk menegakkan integritas di tengah krisis kepercayaan publik kepada aparatur pemerintah saat ini. Saatnya bekerja maksimal, dan tidak perlu pamer kekayaan, apalagi di media sosial yang bisa berdampak kurang baik,” katanya.
Selain larangan flexing, Imron juga mengatur penyelenggaraan kegiatan seremonial kedinasan. Ia meminta agar acara-acara resmi pemerintah harus dilaksanakan secara sederhana, hemat, efektif, dan efisien.
Apalagi, katanya, anggaran yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat, sehingga harus digunakan sebijak mungkin. Tidak dihamburkan untuk hal tidak perlu.
Ia ingin anggaran tersebut lebih baik difokuskan untuk pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat lainnya, yang benar-benar mendesak.
Bupati juga meminta agar pejabat tidak menjadikan kegiatan kedinasan sebagai ajang unjuk kemewahan. Prinsip efisiensi harus menjadi pedoman utama agar anggaran daerah tepat sasaran.
”Kalau pejabat menunjukkan kesederhanaan, masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintah,” tuturnya.











