Hukrim  

HMI Garut Bongkar Dugaan Kerugian Rp3,78 Miliar dari Pengadaan Soal Ujian

KabarSunda.com- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hingga mencapai Rp3,78 miliar dalam proses pengadaan soal ujian sekolah.

Atas temuan ini, HMI meminta Bupati Garut untuk menunda rencana pembebastugasan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan sampai ada investigasi dan audit independen yang jelas.

Ketua Umum HMI Garut, Yusup Saepul Hayat, menegaskan bahwa keputusan besar seperti pemberhentian Korwil tidak bisa semata-mata didasarkan pada laporan masyarakat yang validitasnya belum teruji. Menurutnya, kebijakan tersebut harus merujuk pada landasan hukum yang jelas dan kajian teknis yang mendalam.

“Langkah strategis di bidang pendidikan seharusnya berpijak pada aturan yang ada, bukan diambil secara terburu-buru tanpa investigasi menyeluruh,” ujar Yusup, Minggu malam, 14 September 2025.

Yusup juga menemukan adanya perbedaan mencolok antara biaya pengadaan soal dari pihak ketiga dengan pungutan yang dibebankan kepada kepala sekolah.

Harga resmi dari penyedia disebut sekitar Rp9.500 per siswa, namun sekolah-sekolah dipungut hingga Rp23.500 per siswa.

Selisih Rp14.000 per siswa inilah yang diduga menjadi sumber kebocoran dana. Jika dikalikan dengan jumlah peserta ujian yang mencapai 270 ribu siswa di Garut, maka potensi penyalahgunaan bisa mencapai Rp3,78 miliar setiap periode ujian.

Praktik ini, menurut HMI, bukan hal baru, melainkan sudah berulang setiap menjelang pelaksanaan ujian sekolah.

Dalam pemaparannya, Yusup menilai dugaan pungutan liar tidak sepenuhnya berasal dari Korwil, melainkan lebih dominan terjadi di lingkup pengawas sekolah yang terhimpun dalam Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).

Bahkan, ada indikasi bahwa pungutan tersebut dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan instruksi dari pihak yang lebih tinggi dalam struktur pendidikan.

Ketua HMI Garut juga menyoroti rekomendasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai bisa menimbulkan multitafsir.

Mereka mencurigai adanya kepentingan tertentu yang berusaha memperkuat posisi pengawas dengan memanfaatkan momentum kebijakan bupati.

HMI mengingatkan bahwa keberadaan dan peran Korwil sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan.

Dalam peraturan itu, pembiayaan Korwil seharusnya ditanggung melalui APBD.

Namun dalam praktiknya, aturan ini tidak dijalankan konsisten sehingga membuka ruang munculnya pungutan kepada sekolah.

HMI menilai lemahnya implementasi Perbup menjadi salah satu faktor utama munculnya dugaan pungutan liar.

Berdasarkan temuan lapangan tersebut, HMI Garut mendesak Bupati untuk menunda kebijakan nonaktifkan Korwil hingga ada proses hukum yang jelas. Mereka menuntut adanya audit independen agar permasalahan bisa diurai secara transparan dan akuntabel.

“Korwil jangan dijadikan kambing hitam untuk menutupi persoalan yang lebih besar. Evaluasi harus dilakukan menyeluruh, terutama terhadap pengawas sekolah dan mekanisme pembiayaan yang tidak transparan,” tegas Yusup.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana miliaran rupiah ini menyoroti pentingnya tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan politik kelompok tertentu.

Yusup menilai, hanya dengan sistem yang terbuka dan kepatuhan pada hukum, kualitas layanan pendidikan dapat meningkat sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Jika dugaan penyimpangan benar terbukti, pemerintah daerah diminta untuk berani mengusut tuntas tanpa pandang bulu.

Dengan begitu, pembenahan sektor pendidikan di Garut bisa berjalan lebih adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.