KabarSunda.com- Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut Jawa Barat menjadi provinsi dengan temuan kasus keracunan program makan bergizi gratis (MBG) tertinggi di Indonesia.
“Di Jabar itu ada 2000-an”, kata Ubaid saat audiensi dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 22 September 2025.
Selain JPPI, audiensi dengan Komisi IX DPR juga turut dihadiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) serta Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA).
JPPI menuturkan, laporan soal MBG itu dihimpun dari citizen report card (CRC) dari Januari hingga September.
Ia menjelaskan, per 14 September 2025, JPPI mencatat 5.360 kasus keracunan akibat konsumsi makanan MBG di sekolah. Jumlah itu melonjak setelah pengumpulan data terbaru pada 21 September, dengan tambahan 1.092 kasus.
“Bulan Juni sudah turun, karena memang sekolah masih SPMB atau PPDB sehingga (angkanya) kecil. Tapi begitu sekolah masuk bulan Juli, kemudian Agustus dan SPPG September ini digeber MBG-nya maka naik angkanya gila-gilaan, sampai ribuan,” kata dia.
Data JPPI menunjukkan lima provinsi dengan jumlah keracunan MBG terbanyak, yakni Jawa Barat dengan 2.012 kasus, DI Yogyakarta 1.047 kasus, Jawa Tengah 722 kasus, Bengkulu 539 kasus, dan Sulawesi Tengah 446 kasus.
“Kalau kasusnya hanya di satu kabupaten, mungkin soal teknis. Tapi kalau sudah hampir di seluruh provinsi, berarti ini masalah sistem,” kata Ubaid.
JPPI menilai permasalahan MBG bukan sekadar kelalaian teknis di lapangan, melainkan kelemahan sistem di tingkat pusat.
Ubaid menyebut kekacauan terjadi mulai dari standar operasional prosedur (SOP), aturan teknis, hingga menu yang dinilai bermasalah.
“Karena itu penyelesaian harus dilakukan pemerintah pusat, bukan hanya ditangani penyelenggara di daerah,” ujar dia.
JPPI mengklasifikasikan tujuh masalah utama atau skandal dalam pelaksanaan MBG.
Pertama, guru dibebani tugas menghitung, mendistribusikan, bahkan mengganti makanan yang hilang tanpa insentif. Kedua, adanya konflik kepentingan di dapur MBG.
Ketiga, kegagalan BGN menjamin akuntabilitas. Keempat, pengawasan tanpa masyarakat sipil. Kelima, hak dan nyawa anak terancam. Keenam, standar gizi yang bermasalah. Ketujuh, lemahnya koordinasi antara dinas pendidikan dan dinas kesehatan.











