31 Kepala Sekolah di Cianjur Dicopot, Aturan Jabatan Maksimal Delapan Tahun Diterapkan

KabarSunda.com- Sebanyak 31 kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya.

Keputusan ini diambil oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat karena para kepala sekolah tersebut telah melampaui masa jabatan maksimal yang diatur oleh peraturan.

Langkah tegas ini, diungkapkan oleh Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, Senin 29 September 2025, merupakan implementasi dari Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan ini secara eksplisit membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, atau setara dengan delapan tahun.

“Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun. Jadi, totalnya maksimal delapan tahun,” jelas Wawan.

Meski ada pengecualian yang memungkinkan perpanjangan hingga 12 tahun, Wawan menegaskan peluangnya sangat kecil.

Syarat perpanjangan tersebut adalah memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut, dan ketiadaan bakal calon kepala sekolah di wilayah terkait.

“Di Cianjur, jumlah bakal calon kepala sekolah cukup banyak, sehingga sebagian besar kepala sekolah hanya menjabat dua periode,” tambahnya.

Rincian dan Dampak Pemberhentian

Dari total 31 kepala sekolah yang diberhentikan, 21 di antaranya berasal dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK.

Untuk mengisi kekosongan posisi, Disdikpora Cianjur menunjuk pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru.

Bagi kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari empat periode atau 16 tahun, peraturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan, tetapi tidak dapat diperpanjang lagi.

Hal ini menunjukkan komitmen Disdikpora Cianjur dalam menerapkan aturan secara adil dan konsisten demi rotasi kepemimpinan yang lebih sehat dan dinamis di dunia pendidikan.

Sebagian mereka yang diberhentikan rata-rata sudah menjabat lebih dari 16 tahun, sedangkan sisanya yang mencapai ratusan orang akan diberhentikan setelah masa jabatannya habis mulai dari periode kedua, ketiga, maupun keempat.

“Ke depan masih banyak yang akan diberhentikan sebagai kepala sekolah karena jabatannya sudah lebih dari dua periode mulia dari tingkat TK, SD sampai SMP,” katanya.