KabarSunda.com- Keputusan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk menutup sementara seluruh aktivitas tambang pasir di wilayah Rumpin, Parung Panjang, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor, sontak memicu kekhawatiran akan nasib proyek-proyek infrastruktur di Jabodetabek.
Sebut saja Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dan Tol Japek II Selatan yang ditargetkan dapat melayani publik secara fungsional saat libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Belum lagi proyek Tol Bogor-Serpong via Parung yang diprakarsai aliansi PT Bogor Serpong Infra Selaras (BSIS) yang terdiri dari PT Persada Utama Infra, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Hutama Karya Infrastruktur (Persero).
Namun, di tengah isu kelangkaan material pasir, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, tampil menenangkan pasar dengan jaminan mutlak.
Dody menegaskan bahwa proyek strategis, termasuk Jalan Tol Bogor–Serpong via Parung senilai Rp 12,3 triliun, tidak akan molor atau terhambat pasokan material.
KDM Prioritaskan Ketertiban Umum
Surat teguran dari KDM tertanggal 25 September 2025 meminta penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.
Alasan penutupan bukan hanya administratif, melainkan menyentuh aspek vital yang merugikan masyarakat
Menurut KDM aktivitas pertambangan pasir menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta potensi kecelakaan.
Selain itu, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang juga dinilainya bermasalah, termasuk rantai pasok, belum sesuai dengan peraturan perundangan.
Penutupan ini bertujuan memaksa perusahaan tambang untuk memenuhi standar tata kelola dan lingkungan sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Janji Menteri PU: Proyek Tol Dijamin Aman
Menanggapi surat KDM, Dody menunjukkan sikap tidak gentar. Meskipun mengakui adanya masalah tata kelola di lapangan, tetapi Dody menjamin solusi akan segera ditemukan.
“Tetap kita selesaikan. Kita diskusi tata kelola, kita sesuaikan dengan ketentuan Provinsi Jawa Barat, ya akan dibuka lagi (tambang pasir), tetap akan diperbolehkan untuk dipergunakan pasirnya,” kata Dody, Jumat (3/10/2025).
Jaminan ini didasarkan pada keyakinan bahwa masalah penutupan bersifat sementara dan dapat diselesaikan melalui koordinasi intensif antara Kementerian PU dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meskipun proyek Tol Bogor–Serpong via Parung dibiayai 100 persen oleh Badan Usaha Pelaksana (konsorsium BUMN-Swasta), Kementerian PU berjanji tidak akan lepas tangan.
Mengawal Tata Kelola
Dody menekankan peran aktif Kementerian PU sebagai mediator, bahkan hingga tingkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat akan memastikan bahwa hambatan operasional di tingkat daerah tidak mengganggu laju infrastruktur strategis nasional.
“Jadi tetap kita kawal agar proses pembangunannya tidak molor terlalu lama,” janji Dody.
Dengan adanya penutupan sementara yang ketat di satu sisi (KDM) dan jaminan keberlangsungan pembangunan di sisi lain (Menteri PU), fokus kini beralih pada seberapa cepat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perusahaan tambang dapat memperbaiki tata kelola dan memenuhi standar lingkungan.
Ini adalah titik temu krusial antara pembangunan yang berorientasi ekonomi dan perlindungan terhadap kualitas hidup masyarakat.











