Dana Transfer ke Kota Bekasi Dipotong Rp 153 Miliar, Belanja Dinas Diperketat

KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan efisiensi dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun depan.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan memangkas Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kota Bekasi hingga Rp 153 miliar pada 2026.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan saat ini ia tengah menyiapkan langkah penyesuaian terhadap belanja daerah sebagai upaya menjaga keseimbangan fiskal dan ketahanan keuangan daerah.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, memperkuat ketahanan fiskal, serta memastikan penggunaan anggaran daerah yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.

Tri menjelaskan, salah satu bentuk penyesuaian dilakukan melalui pengurangan pagu belanja pada masing-masing perangkat daerah.

Namun, pemangkasan tersebut dilakukan secara selektif dengan mengecualikan jenis belanja yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) serta belanja yang bersifat wajib dan mengikat.

“Seperti belanja pegawai, belanja utilitas (telepon, air, listrik, dan internet), belanja kemasyarakatan, serta kegiatan pelayanan dasar yang harus tetap berjalan untuk mendukung pelayanan publik,” kata Tri.

Sebagai langkah efisiensi, Pemerintah Kota Bekasi juga membatasi sejumlah pos anggaran pada perangkat daerah yang bukan prioritas utama, seperti belanja perjalanan dinas, makanan dan minuman, cetak dan penggandaan, alat tulis kantor, jasa penyelenggaraan acara (event organizer), jasa konsultansi, pemeliharaan, serta belanja modal peralatan dan mesin.

Tri menambahkan, kebijakan efisiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, Tri Adhianto mengungkapkan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah akan mengalami pemotongan signifikan pada tahun 2026. Akibatnya, Kota Bekasi diperkirakan kehilangan dana sekitar Rp 156 miliar.

“Kami mendapatkan informasi bahwa akan ada pemotongan terkait dengan pengurangan dana bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kota dan Provinsi. Kota Bekasi akan tereleminasi sekitar kurang lebih Rp 156 miliar,” ujar Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin, 29 September 2025.

Untuk mengantisipasi dampak pemangkasan tersebut, Tri meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih efisien serta mampu menggali potensi pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.