KabarSunda.com- Pemerintah membuka peluang bagi kepala desa dan perangkat desa untuk diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), setelah melalui proses seleksi yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penetapan ini bertujuan agar para PPPK dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa benturan jabatan.
Melalui Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025, ditegaskan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang lolos seleksi PPPK hanya diperbolehkan menempati satu jabatan.
Hal ini penting untuk memastikan mereka dapat fokus pada target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Landasan Hukum yang Mengatur
Keputusan ini merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta perubahan terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang melarang kepala desa dan perangkat desa merangkap jabatan legislatif atau jabatan lain yang diatur perundang-undangan.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur PNS yang menjadi kepala atau perangkat desa wajib mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian, dan diberikan pembebasan sementara dari jabatan lamanya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
3. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menegaskan bahwa pengadaan PPPK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan instansi, penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, dan kinerja PPPK diukur melalui perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Mekanisme Penilaian Kinerja PPPK
PPPK yang terpilih diwajibkan untuk:
– Mencapai target kinerja yang disepakati dalam perjanjian kerja.
– Menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan PPPK sepenuhnya.
– Tidak merangkap jabatan kepala desa atau perangkat desa untuk menghindari benturan tugas.
– PPPK yang tidak memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja dapat diberhentikan.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan jabatan PPPK dijalankan secara profesional.
Kepala desa dan perangkat desa tetap bisa melaksanakan fungsi pemerintahan desa tanpa terganggu oleh tanggung jawab lain yang dapat menimbulkan konflik.
Surat BKN ini telah diteruskan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk diterapkan di daerah masing-masing.
La Ode Ahmad P. Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintah desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa yang menjadi PPPK.
Kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK wajib memilih satu jabatan agar dapat melaksanakan target kinerja dengan optimal, sesuai regulasi dan perjanjian kerja yang berlaku.











