Sebesar Ini Gaji Pegawai Inti SPPG yang Bakal Diangkat PPPK 

KabarSunda.com- Pengangkatan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian banyak pihak

. Terlepas dari tujuannya, sebagian orang yang kontra merasa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Mereka membandingkan ketidakpastian para guru honorer yang sulit diangkat menjadi PPPK.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan akan mengangkat pegawai inti SPPG menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Pegawai inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama bertugas.

Sedangkan untuk pegawai yang baru bergabung akan dijadwalkan kembali untuk proses pengangkatan berikutnya.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pegawai inti SPPG yang nantinya diangkat menjadi PPPK? Berikut ulasannya yang bisa disimak.

Gaji pegawai inti SPPG yang diangkat jadi PPPK

Saat ini, belum ada informasi resmi mengenai gaji pegawai inti SPPG yang diangkat menjadi PPPK.

Namun, mengacu gaji PPPK secara umum, aturannya bisa dilihat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengacu Perpres tersebut, gaji PPPK biasanya diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Kisaran angkanya berada di antara Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500. Berikut rinciannya:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp1.938.500

  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp2.116.900

  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp2.206.500

  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp2.299.800

  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp2.511.500

  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp2.742.800

  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.858.800

  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp2.979.700

  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp3.203.600

  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp3.339.100

  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp3.480.300

  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.627.500

  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp3.781.000

  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp3.940.900

  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp4.107.600

  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp4.281.400

  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp4.462.500

Selain gaji, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan. Di antaranya termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain sesuai ketentuan.

Siapa saja pegawai SPPG yang bisa diangkat jadi PPPK?

Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengangkat 32 ribu pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat menjadi PPPK. Adapun pengangkatan hanya berlaku untuk pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis. Jabatan yang bisa diangkat menjadi PPPK di antaranya meliputi:

  • Kepala SPPG

  • Ahli gizi

  • Akuntan

Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian belum termasuk dalam skema pengangkatan menjadi PPPK.

Menuai pro dan kontra

Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya mengungkap sebanyak 32.000 pegawai SPPG akan dilantik sebagai PPPK mulai 1 Februari 2026.

Dari total pegawai yang hendak diangkat, sebagian besar statusnya mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana menjelaskan, ada sekitar 3.125 di antaranya formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak.

Lalu, ada lagi 750 formasi dibuka untuk umum untuk formasi akuntan dan tenaga gizi.

Dadan menambahkan, semua calon PPPK dari SPPG sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran hingga seleksi berbasis komputer.

Terlepas dari tujuannya, pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK menuai pro dan kontra.

Dari sisi kontra, sebagian membandingkannya dengan kondisi para guru honorer yang statusnya masih diliputi ketidakpastian dan sulit diangkat.